Siap Melayani

BMTPAS.COM Menurut Pasalong (2010:128), pelayanan pada dasarnya didefinisikan sebagai aktifitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pelayanan terdapat dua aspek yaitu seseorang/organisasi dan pemenuhan kebutuhan.
Berdasarkan keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Kesederhanaan, yaitu prosedur pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan dilaksanakan.
b. Kejelasan, yaitu mencakup kejelasan
BMT Projo Artha Sejahtera, sebuah lembaga keuangan simpan pinjam berbasis syariah. Di kenal dengan proses yg ramah, cepat, dan cermat. Dengan BMT PAS sudah memegang ijin usaha berbasis provinsi maka BMT PAS siap untuk melayani hingga ke berbagai daerah di DIY. Proses pengajuan hingga ke kabupaten Gunung kidul, Kulon Progo, hingga Sleman pun dapat di proses oleh BMT PAS tentunya dengan cepat dan tanggap. Sebagai contoh Khabibul dan Dandi (15 Agustus 2019) pegawai BMT PAS melakukan proses pengajuan di desa Ngipak kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul. Serta tentunya masih banyak lagi contoh-contoh yg sudah di lakukan oleh karyawan BMT PAS sendiri. Dengan pelayanan yang prima serta cepat maka akan membuat mitra serta nasabah akan lebih loyal dengan BMT PAS dan berdampak dengan baiknya hubungan antara BMT PAS dengan mitra tersebut. Dan harapannya BMT PAS akan lebih maju dan sukses.
*BMT PAS siap melayani di mana pun anda*

Penulis : Dandi Setiawarman