5 Perbedaan Deposito Syariah & Konvensional

www.bmtpas.com Dalam dunia lembaga keuangan/perbankan, masyarakat sering mengenal istilah deposito. Secara umum, deposito adalah salah satu produk simpanan di bank yang memiliki jangka waktu tertentu dan tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo. Berbeda dengan tabungan biasa, deposito menawarkan tingkat keuntungan yang relatif lebih tinggi karena dana yang disimpan akan “dikunci” sesuai tenor yang disepakati, misalnya satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun atau lebih. Produk ini kerap menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana secara aman sekaligus memperoleh imbal hasil yang pasti.

Namun, dalam praktiknya, deposito terbagi ke dalam dua sistem utama, yaitu deposito konvensional dan deposito syariah. Keduanya sama-sama bertujuan memberikan keuntungan kepada nasabah, tetapi memiliki landasan prinsip dan mekanisme yang berbeda. Untuk memahami perbedaan tersebut, ada baiknya kita meninjau dari lima aspek utama berikut ini.

Pertama, dari segi landasan hukum. Deposito konvensional berlandaskan hukum positif dan aturan lembaga keuangan/perbankan umum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan hukum agama. Imbal hasil yang diberikan didasarkan pada bunga bank, yang ditentukan oleh persentase tertentu dari pokok simpanan. Sementara itu, deposito syariah berlandaskan pada hukum Islam yang merujuk kepada Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Oleh sebab itu, deposito syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan).

Kedua, pada aspek mekanisme keuntungan. Dalam deposito konvensional, keuntungan nasabah bersifat fixed karena bunga telah ditetapkan sejak awal sesuai kesepakatan bank. Besarnya bunga tidak bergantung pada kinerja usaha lembaga keuangan/perbankan, sehingga nasabah sudah mengetahui pasti berapa yang akan diterima. Sedangkan pada deposito syariah, keuntungan diperoleh melalui mekanisme nisbah bagi hasil. Artinya, besar kecilnya imbalan yang diterima nasabah sangat dipengaruhi oleh hasil usaha pengelolaan dana yang dilakukan bank. Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan dan berbagi risiko antara bank dan nasabah.

Ketiga, terkait risiko dan kerugian. Dalam deposito konvensional, nasabah tidak menanggung risiko kerugian secara langsung karena bunga akan tetap dibayarkan bank meskipun usaha bank mengalami kerugian. Hal ini kerap dikritik karena menimbulkan ketidakadilan. Berbeda dengan itu, dalam deposito syariah, risiko kerugian bisa ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika bank mengalami kerugian yang bukan akibat kelalaian, maka nasabah ikut merasakan dampaknya dengan berkurangnya hasil bagi hasil. Prinsip ini sejalan dengan semangat keadilan dalam syariah.

Keempat, dari segi kepastian jumlah imbal hasil. Deposito konvensional memberikan kepastian nominal keuntungan sejak awal, sehingga sifatnya lebih pasti dan stabil. Sebaliknya, deposito syariah tidak bisa menjanjikan nominal tetap di awal, karena hasil yang diterima bergantung pada keuntungan usaha lembaga keuangan/perbankan. Namun, transparansi laporan keuangan bank syariah menjadi dasar kepercayaan bahwa pembagian dilakukan secara adil.

Kelima, dari sisi nilai spiritual dan etika. Deposito konvensional bersifat netral, lebih menekankan pada aspek ekonomi semata tanpa mempertimbangkan halal atau haram. Sedangkan deposito syariah mengandung nilai ibadah, karena pengelolaannya berusaha menghindarkan nasabah dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maysir (spekulasi). Bagi umat Islam, hal ini menjadi pertimbangan penting agar harta yang disimpan tetap berkah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan deposito konvensional dan syariah tidak hanya terletak pada istilah atau nama, tetapi juga menyentuh aspek mendasar mulai dari prinsip hukum, mekanisme keuntungan, pembagian risiko, hingga nilai moral. Masyarakat kini memiliki pilihan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya. Bagi mereka yang mengutamakan kepastian nominal keuntungan, deposito konvensional mungkin lebih cocok. Namun, bagi yang menjunjung prinsip syariah dan ingin terhindar dari riba, deposito syariah menjadi solusi yang menenteramkan hati.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *