Pembiayaan Multiguna

Apa itu Pembiayaan Multi Guna?

Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan jasa keperluan non produktif dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan.

Jenis Pembiayan yang di layani :
  1. Biaya Sekolah
  2. Biaya Renovasi Rumah
  3. Biaya Slametan
  4. Biaya Mantenan
  5. Biaya Sunatan
  6. Biaya Rumah Sakit
Ketentuan Pembiayaan Multi Guna :
  1. Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk jasa keperluan non produktif
  2. Skema Angsuran pembiayaan adalah dengan angsuran pokok dan Ujroh/imbalan jasa atau fee yang dibayar setiap bulan
  3. Besarnya ujroh/imbalan jasa atau fee bisa di lihat di ilustrasi table angsuran
  4. Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan
Syarat Pembiayaan Multi Guna :
  1. FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  2. FC KK dan Akta nikah
  3. FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
  4. FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
  5. FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)
Ilustrasi Tabel Angsuran

Catatan

*Perhitungan diatas masih bisa berubah sesuai kesepakatan.

Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form  berikut : https://shorturl.at/bksLP

Selesai diisi kemudian kirimkan ke Kantor BMT atau  Via Marketing BMT PAS.

No Telp . (0274) 367798 atau WA 0821-3459-4611