Pembiayaan Konsumtif
Apa itu Pembiayaan Konsumtif?
Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan, elektronik, rumah, tanah, perhiasan, dan asset sejenis dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan dengan akad murabahah.
Jenis Pembiayan yang di layani :
- Pembelian Mobil
- Pembelian HaPe
- Pembelian Motor
- Pembelian Televisi
- Pembelian Sepeda
- Pembelian AC
- Pembelian Rumah
- Pembelian Laptop/camera
- Pembelian Perhiasan
- Pembelian Kulkas
Ketentuan Pembiayaan Konsumtif :
- Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk kepemilikan asset
- Angsuran Pembiayaan dengan angsuran pokok dan margin keuntungan yang dibayar setiap bulan
- Besarnya Margin keuntungan bisa di lihat di ilustrasi table angsuran
- Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan
Syarat Pembiayaan Konsumtif :
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
- FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
- FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)
Ilustrasi Tabal Angsuran
Catatan
*Perhitungan diatas masih bisa berubah sesuai kesepakatan.
Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form berikut : https://shorturl.at/bksLP kirimkan ke Kantor BMT atau Via WA Marketing BMT PAS.
No Telp . (0274) 367798 atau WA 0821-3459-4611