Apa itu Close Loop dan Open Loop?

 

www.bmtpas.com Setelah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) segera memulai persiapan untuk memisahkan koperasi yang bergerak dalam bisnis simpan pinjam (close loop) dengan yang beroperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Kemenkop-UKM diberikan batas waktu dua tahun setelah UU P2SK diundangkan, yang berarti hingga tahun 2024, untuk melakukan penilaian ini. Setelah penilaian selesai, koperasi-koperasi open loop akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan lebih lanjut.

Menururt Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menegaskan Koperasi dapat
melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Hanya menghimpun dana (simpanan) dari anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;
b. Hanya menyalurkan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;
c. Pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% (empat puluh perseratus) dari total aset koperasi;
d. Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; dan/ atau
e. Tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

Koperasi yang melanggar salah satu ketentuan di atas dikategorikan sebagai Koperasi yang bersifat terbuka (open loop), dengan pilihan:
a. melakukan perbaikan tata kelola dan cakupan layanan usahanya agar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lambat 30 Juni 2024, dan melaporkan kembali kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id; atau
b. menyiapkan proses perizinan usaha jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Koperasi yang menyelenggarakan layanan usaha sektor jasa keuangan, antara lain: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Pembiayaan, Koperasi Asuransi, Koperasi Pergadaian. Perizinan dilakukan paling lambat tahun 2025. Persyaratan perizinan usaha jasa keuangan dapat dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Perwakilan OJK di masing-masing daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *