www.bmtpas.com Promo Program Akhir Tahun : Pemutihan Denda Tunggakan mulai tanggal 1-30 Desember 2023. Dalam konteks keuangan syariah, penarikan denda terhadap nasabah/anggota kopsyah yang menunda pembayaran telah menjadi topik perdebatan yang menarik perhatian. Hadist yang diriwayatkan oleh Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad : “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya”, hal ini memberikan pandangan tentang perlunya memberikan sanksi kepada orang mampu yang sengaja menunda-nunda pembayaran sebagai bentuk penghormatan terhadap harga diri dan kedisiplinan finansial.
Pentingnya sanksi ini diakui oleh LKS, yang melihatnya sebagai sarana untuk memberikan kedisiplinan kepada nasabah/anggota kopsyah agar memenuhi kewajiban pembayarannya. Namun, perlunya keadilan dalam penerapan sanksi tersebut tidak bisa diabaikan. Fatwa DSN-MUI 17/2000 memberikan arahan bahwa sanksi harus berlaku hanya terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran.
Dalam konteks ini, denda bukanlah bentuk riba, yang dilarang dalam prinsip-prinsip syariah. Riba dianggap sebagai penambahan pendapatan secara tidak sah, sedangkan denda didasarkan pada prinsip ta’zir, yang bertujuan memberikan hukuman untuk meningkatkan kedisiplinan finansial. Adapun pentingnya memastikan bahwa denda yang ditarik tidak dianggap sebagai pendapatan LKS, melainkan dialokasikan ke dalam dana sosial.
Dana sosial ini dapat digunakan untuk membantu kaum dhuafa dan mereka yang membutuhkan, menciptakan dimensi filantropis dalam praktik keuangan syariah. Dengan demikian, penarikan denda tidak hanya menjadi sarana untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi positif terhadap masyarakat yang kurang beruntung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sanksi tidak boleh dikenakan dalam situasi force majeure, di mana nasabah/anggota kopsyah tidak mampu membayar karena keadaan yang di luar kendali mereka. Prinsip ini mencerminkan keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh LKS dalam memperlakukan nasabahnya/anggota kopsyah.
Secara keseluruhan, prinsip-prinsip yang mendasari penarikan denda dalam keuangan syariah mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kedisiplinan finansial dan keadilan. Dalam implementasinya,LKS harus menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan mengalokasikan denda ke dalam dana sosial, menciptakan dampak positif yang lebih luas di tengah masyarakat.