
www.bmtpas.com Pembiayaan konsumtif adalah suatu bentuk pinjaman yang diberikan kepada anggota atau nasabah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan berbagai jenis barang konsumsi seperti kendaraan, perangkat elektronik, perhiasan, dan properti. Dalam hal ini, pinjaman tersebut diarahkan untuk mendukung pembelian aset-aset tersebut dengan jangka waktu pembayaran maksimal hingga 36 bulan, dan menggunakan akad murabahah sebagai landasan hukumnya.
Jenis pembiayaan konsumtif yang dapat diberikan meliputi pembelian mobil, motor, telepon genggam (handphone/HP), televisi, sepeda, AC, rumah, laptop/kamera, perhiasan, kulkas, dan barang-barang sejenisnya. Setiap transaksi pembiayaan ini dilakukan dengan angsuran yang terdiri dari pembayaran pokok pinjaman dan margin keuntungan, yang biasanya sudah diatur dalam tabel angsuran yang tersedia.
Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pembiayaan konsumtif ini adalah sebagai berikut:
- Dana yang diberikan oleh BMT PAS bertujuan untuk kepemilikan aset oleh anggota pembiayaan.
- Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan dengan pembagian antara pembayaran pokok dan margin keuntungan.
- Margin keuntungan yang dikenakan dapat dilihat pada tabel angsuran yang telah disediakan.
- Maksimal jangka waktu pembayaran angsuran adalah 36 bulan.
Untuk memperoleh pembiayaan konsumtif, nasabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain:
- Fotocopy KTP pemohon, serta suami/istri pemohon.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah.
- Fotocopy dokumen agunan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan (dokumen asli akan diserahkan pada saat realisasi pembiayaan).
- Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) jika agunan berupa tanah bangunan. Jika agunan berupa kendaraan, periksa nomor mesin dan rangka melalui bantuan Polres atau Samsat.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin mendirikan bangunan (HO) jika diperlukan.
Pembiayaan konsumtif memberikan peluang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan barang-barang konsumsi tanpa harus membayar secara tunai secara langsung. Dengan demikian, pembiayaan ini menjadi alternatif yang cukup populer dalam memenuhi kebutuhan konsumtif secara fleksibel dan terjangkau.