Jaminan dan Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur

www.bmtpas.com Agunan adalah aset atau barang berharga yang diberikan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan untuk menanggung pembayaran kembali suatu pinjaman. Untuk memastikan efektivitasnya, nilai agunan harus lebih tinggi dari jumlah utang yang diajukan. Hal ini membuat peminjam lebih termotivasi untuk melunasi utang daripada kehilangan aset yang diagunkan. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, hak kepemilikan agunan dapat berpindah kepada kreditur.

Agunan berfungsi sebagai pencegah bagi peminjam untuk lepas tanggung jawab, memberikan motivasi untuk melunasi pinjaman, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi kreditur. Jika peminjam gagal melunasi utangnya, kreditur berhak melikuidasi agunan untuk mendapatkan pelunasan.

Tidak semua aset bisa dijadikan agunan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi: aset harus memiliki nilai ekonomi, dapat dipindahtangankan dengan mudah, dan memiliki nilai yuridis yang memungkinkan kreditur melikuidasinya. Biasanya, bank memberi pinjaman maksimal 70-80% dari nilai taksasi agunan. Misalnya, jika nilai taksasi agunan adalah Rp 200 juta, maka bank mungkin memberi pinjaman hingga Rp 150 juta.

Jenis-jenis agunan dibedakan menjadi dua, yakni agunan berwujud dan tidak berwujud. Agunan berwujud meliputi aset yang bisa dilihat dan dibawa, seperti mobil, properti, mesin pabrik, logam mulia, hasil kebun, dan ternak. Sementara itu, agunan tidak berwujud mencakup komitmen atau janji, seperti hak kekayaan intelektual, surat berharga, deposito, dan obligasi.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.9/PBI/2007, bentuk jaminan yang diakui untuk suatu pinjaman meliputi tanah dengan bukti kepemilikan, bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kendaraan bermotor dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), mesin pabrik dengan analisis teknis, surat berharga dan saham yang aktif di Bursa Efek Indonesia, emas yang diterima oleh lembaga pembiayaan lain seperti Bank Syariah, deposito, dan piutang usaha.

Dengan memenuhi kriteria tersebut, agunan menjadi alat yang efektif untuk mengamankan pinjaman, baik bagi debitur maupun kreditur, memberikan kepastian hukum, dan menjaga integritas sistem perbankan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *