www.bmtpas.com Umroh adalah salah satu ibadah dalam Islam yang sangat dianjurkan, meskipun tidak wajib seperti Haji. Ibadah ini melibatkan rangkaian ibadah seperti thawaf di Ka’bah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta tahallul. Melaksanakan umroh memiliki keutamaan besar, di antaranya adalah penghapusan dosa-dosa dan menghilangkan kefakiran. “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773) “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631)
Banyak umat Islam yang mendambakan untuk melaksanakan umroh, namun terkadang terkendala oleh masalah finansial. Untuk membantu umat yang ingin melaksanakan umroh namun belum memiliki cukup dana, beberapa lembaga keuangan syariah menawarkan produk dana talangan umroh. Produk ini memungkinkan calon jamaah untuk melaksanakan umroh terlebih dahulu dengan bantuan pembiayaan dari lembaga keuangan, kemudian membayar kembali dana tersebut secara bertahap setelah pulang dari umroh. Sistem ini dianggap memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin segera melaksanakan umroh tanpa harus menunggu lama untuk mengumpulkan seluruh dana yang diperlukan.
Namun, dalam perspektif syariah, sistem dana talangan umroh ini tidak luput dari perhatian para ulama. Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur penggunaan dana talangan untuk umroh. Menurut Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002, dana talangan haji/umroh diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya riba dalam akad pembiayaan. Fatwa ini menegaskan bahwa lembaga keuangan syariah yang menyediakan dana talangan umroh dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000, LKS juga dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 dan bukan akad yang mengandung unsur bunga.
Meski demikian, penting bagi calon jamaah untuk memahami konsekuensi dari penggunaan dana talangan ini. Meskipun memberikan kemudahan, ada tanggung jawab besar dalam hal pengembalian dana yang harus dipenuhi setelah ibadah umroh selesai. Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menggunakan dana talangan umroh, pertimbangkan dengan matang kemampuan finansial untuk membayar kembali pembiayaan tersebut sesuai dengan akad yang disepakati.
Dengan memahami keutamaan umroh dan implikasi dari penggunaan dana talangan ini, diharapkan umat dapat membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.