5 Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat

www.bmtpas.com Zakat adalah instrumen penting dalam sistem keuangan Islam. Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara sistematis oleh negara agar manfaatnya lebih terasa bagi umat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi aktor utama dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat. Namun, tak semua lembaga bisa begitu saja mengelola zakat. Hanya mereka yang memiliki izin operasional resmi, atau bekerja sama dengan LAZ yang berizin, yang diperkenankan untuk menjalankan fungsi tersebut.

Mengapa ini penting? Dan apa dasar hukumnya?

Mari kita bahas lebih dalam.

Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat memiliki fungsi strategis dalam mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, fungsi utama LAZ mencakup:

  1. Menghimpun dana ZIS secara aman, profesional, dan transparan.

  2. Menyalurkan dana zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam.

  3. Memberdayakan mustahik melalui berbagai program: ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah.

  4. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berzakat dan menumbuhkan budaya filantropi Islam.

  5. Menyampaikan laporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dan pemerintah.

Fungsi ini tidak hanya administratif, tetapi juga membawa misi besar: menghadirkan keadilan sosial dan pemberdayaan umat melalui instrumen zakat.

Tidak semua lembaga bisa serta-merta menghimpun dan menyalurkan zakat. Lembaga seperti masjid, yayasan, komunitas, hingga BMT, jika ingin menjalankan peran sebagai pengelola zakat, wajib memiliki izin resmi sebagai LAZ, atau bekerja sama dengan LAZ yang sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

Ada beberapa alasan penting mengapa hal ini diperlukan:

1. Legalitas dan Akuntabilitas

LAZ yang berizin telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Kementerian Agama dan wajib melaporkan aktivitas keuangannya secara periodik. Hal ini menjamin kepercayaan publik.

2. Perlindungan Hukum

Dengan menjadi bagian dari sistem zakat nasional, lembaga dan para pengelolanya terlindungi secara hukum dari potensi pelanggaran administrasi.

3. Efisiensi dan Sinergi

Terhubung dengan LAZ Nasional memungkinkan integrasi data muzakki dan mustahik, serta memperluas jangkauan distribusi zakat secara lebih adil dan merata.

Apa Dasar Hukumnya?

Regulasi terkait pengelolaan zakat ditegaskan dalam:

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    • Pasal 18: Pengumpulan zakat harus dilakukan oleh pihak yang mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

    • Pasal 26: Pengelolaan zakat hanya dapat dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ yang diakui secara hukum.

  • Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014

    • Mengatur mekanisme perizinan, pelaporan, dan sanksi administratif terhadap lembaga yang mengelola zakat tanpa izin.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa pengelolaan zakat bukanlah aktivitas bebas yang bisa dijalankan sembarang pihak.

Zakat bukan hanya kewajiban individu, tapi juga tanggung jawab kolektif. Untuk memastikan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberikan dampak maksimal, pengelolaannya harus dilakukan oleh lembaga yang legal dan profesional.

Kerja sama dengan LAZ Nasional yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama adalah bentuk ketaatan pada hukum dan komitmen pada pemberdayaan umat.

Jika lembaga Anda ingin menghimpun zakat, pastikan prosesnya sah dan bermanfaat. Jadilah bagian dari sistem zakat nasional yang kuat dan amanah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *