
www.bmtpas.com Kopdes Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih) merupakan inisiatif yang mulai digalakkan di berbagai kelurahan dan desa sebagai bentuk kemandirian ekonomi lokal. Tujuannya adalah memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa, dengan semangat gotong royong dan nasionalisme. Namun, di tengah semangat tersebut, terdapat peluang dan tantangan yang perlu dicermati, termasuk dari sisi regulasi dan akuntabilitas hukum.
Peluang Kopdes Merah Putih
Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kopdes dapat menjadi wadah ekonomi produktif untuk petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha desa lainnya. Ini dapat memotong rantai distribusi dan meningkatkan pendapatan warga desa.Meningkatkan Kemandirian Desa
Dengan koperasi yang kuat, desa tidak terlalu bergantung pada bantuan pusat atau pihak luar, melainkan dapat membiayai pembangunan dari hasil usaha bersama.Penguatan Semangat Nasionalisme Ekonomi
Branding “Merah Putih” memperkuat semangat nasional dan gotong royong, membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga milik bersama.Potensi Kolaborasi dengan BUMDes dan Pemerintah
Kopdes bisa bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga daerah lainnya, termasuk potensi kemitraan dengan koperasi besar dan lembaga keuangan syariah.
Tantangan Kopdes Merah Putih
Kapabilitas SDM dan Manajemen
Banyak koperasi desa kekurangan tenaga profesional dalam pengelolaan keuangan, usaha, dan administrasi. Ini rentan terhadap kesalahan tata kelola bahkan penyalahgunaan.Tumpang Tindih dengan Lembaga Desa Lain (BUMDes)
Kehadiran Kopdes harus jelas tidak menggantikan atau menyaingi peran BUMDes. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan konflik otoritas dan kewenangan.Minimnya Literasi Koperasi
Masyarakat seringkali belum memahami prinsip koperasi secara utuh, seperti konsep SHU, partisipasi anggota, hingga tanggung jawab dalam pengambilan keputusan bersama.Kepatuhan terhadap Regulasi
Tidak semua Kopdes dibentuk dengan mengikuti prosedur formal (seperti pengesahan di Kementerian Koperasi dan UKM), sehingga berisiko dianggap ilegal jika tidak segera dirapikan.Isu Politisasi
Nama “Merah Putih” bisa dimaknai politis jika tidak dikomunikasikan secara tepat. Ini bisa memunculkan kecurigaan dari pihak-pihak tertentu.
Dari Sisi Regulasi: Sudah Sesuai atau Belum?
Untuk menjawab ini, kita perlu meninjau beberapa dasar hukum koperasi di Indonesia:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menyebut bahwa koperasi adalah badan hukum, sehingga pendiriannya harus melalui pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM serta memenuhi syarat minimal:Jumlah anggota awal minimal 20 orang untuk koperasi primer
Akta notaris pendirian
Rapat pembentukan koperasi
PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021
Regulasi turunan UU Cipta Kerja ini menegaskan bahwa koperasi harus berbasis anggota dan dapat mengembangkan unit usaha secara profesional. Proses pendaftaran online melalui OSS (Online Single Submission) kini diwajibkan.Kesesuaian dengan Tata Kelola Desa (UU Desa No. 6 Tahun 2014)
Jika Kopdes terafiliasi langsung dengan pemerintahan desa, maka harus hati-hati agar tidak menyalahi struktur formal dan tidak bertumpuk dengan BUMDes.
Kesimpulan Regulasi:
Selama Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan prinsip koperasi yang sah (bukan hanya gerakan sosial atau kelompok informal), memenuhi syarat legalitas koperasi, dan tidak tumpang tindih dengan BUMDes, maka keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, jika hanya sebatas inisiatif lokal tanpa legal standing, maka perlu segera dilakukan legalisasi, RAT (Rapat Anggota Tahunan), dan pengesahan badan hukum koperasi.