www.bmtpas.com Syirkah al-Milk al-Mutanaqishah merupakan salah satu akad syirkah dalam fiqh muamalah yang kini mendapatkan penguatan dalam praktik ekonomi syariah melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 161/DSN-MUI/VII/2025. Fatwa ini mengatur mengenai pola kerjasama kepemilikan bersama (syirkah al-milk) dengan porsi kepemilikan yang secara bertahap berkurang (mutanaqishah) pada salah satu pihak, hingga pada akhirnya kepemilikan beralih sepenuhnya kepada pihak lainnya.
Konsep Syirkah al-Milk al-Mutanaqishah
Syirkah al-Milk adalah kepemilikan bersama antara dua pihak atau lebih atas suatu aset. Dalam bentuk mutanaqishah, salah satu pihak secara bertahap membeli atau mengalihkan porsi kepemilikan pihak lain, sehingga kepemilikan aset tersebut berkurang bagi pihak yang melepasnya, dan bertambah bagi pihak yang membelinya. Dengan kata lain, model ini menghadirkan kepemilikan bertahap yang berkeadilan, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 161 ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset—khususnya rumah, kendaraan, atau modal usaha—dengan cara yang sesuai syariah dan bebas dari praktik riba. Fatwa ini menegaskan bahwa mekanisme syirkah mutanaqishah dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas: adanya akad kepemilikan bersama, kesepakatan mengenai porsi kepemilikan, serta mekanisme peralihan kepemilikan yang transparan hingga salah satu pihak menjadi pemilik penuh.
Implementasi Praktis dalam Kehidupan Ekonomi
Fatwa ini sangat mudah diimplementasikan, terutama dalam sektor pembiayaan syariah. Contoh paling sederhana adalah pembiayaan kepemilikan rumah melalui bank syariah. Misalnya, nasabah dan bank syariah sama-sama memiliki rumah tersebut. Porsi kepemilikan bank kemudian secara bertahap dibeli oleh nasabah melalui pembayaran angsuran, disertai dengan ujrah (sewa) atas porsi kepemilikan bank yang masih ada. Dengan pola ini, pada akhirnya nasabah akan menjadi pemilik penuh rumah tersebut setelah seluruh porsi kepemilikan bank beralih kepadanya.
Selain perumahan, implementasi syirkah mutanaqishah juga bisa diterapkan pada sektor kepemilikan kendaraan, modal usaha bersama, hingga kepemilikan lahan pertanian. Model ini fleksibel karena memungkinkan masyarakat yang memiliki keterbatasan modal untuk tetap memiliki akses terhadap aset produktif, tanpa harus terjebak dalam praktik pinjaman berbunga.
Manfaat Fatwa DSN-MUI No. 161
Adanya fatwa ini membawa sejumlah manfaat penting bagi masyarakat dan lembaga keuangan syariah, di antaranya:
-
Kepastian Hukum Syariah
Fatwa ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan syirkah mutanaqishah, sehingga masyarakat tidak ragu dalam menggunakannya. Praktik ekonomi menjadi lebih tenang karena sesuai syariah. -
Alternatif Pembiayaan yang Adil
Skema kepemilikan bertahap menciptakan hubungan yang lebih adil antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Tidak ada pihak yang dirugikan karena porsi kepemilikan, manfaat, dan tanggung jawab diatur secara proporsional. -
Meningkatkan Akses Kepemilikan Aset
Masyarakat yang tidak mampu membeli rumah atau aset sekaligus dapat memiliki jalan keluar melalui skema ini. Mereka dapat mencicil kepemilikan sesuai kemampuan, sekaligus menikmati manfaat penggunaan aset tersebut. -
Mendorong Perkembangan Ekonomi Syariah
Fatwa ini memperkuat inovasi produk pembiayaan syariah, memperluas kepercayaan publik, dan mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. -
Mengurangi Ketergantungan pada Riba
Dengan model kepemilikan bertahap yang halal, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan pinjaman berbasis bunga. Hal ini tentu sejalan dengan tujuan syariah dalam menjaga harta dan menghindarkan umat dari praktik haram.
Penutup
Fatwa DSN-MUI No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah al-Milk al-Mutanaqishah adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Skema ini menghadirkan solusi kepemilikan aset yang adil, transparan, dan sesuai syariah. Implementasinya pun mudah, terutama dalam pembiayaan rumah, kendaraan, maupun aset produktif lainnya. Dengan adanya fatwa ini, masyarakat memperoleh alternatif pembiayaan yang aman, halal, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pertumbuhan keuangan syariah yang lebih inklusif.