Legalitas Jaminan Sertifikat dalam Pembiayaan Koperasi Syariah: Urgensi SKPT sebagai Bukti Kepastian Hukum

www.bmtpas.com Dalam proses pembiayaan di koperasi syariah, keberadaan jaminan berupa sertifikat tanah menjadi faktor penting untuk memberikan keamanan bagi kedua belah pihak. Namun, sertifikat sebagai bukti hak atas tanah tidak dapat berdiri sendiri tanpa verifikasi hukum yang lengkap. Di sinilah peran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sangat krusial. SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status hukum dan data fisik suatu bidang tanah, sehingga dapat memastikan bahwa objek yang dijadikan jaminan benar-benar memiliki kepastian dan tidak sedang terikat sengketa atau hak pihak lain.

Apa itu SKPT?
SKPT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPN yang berisi rangkuman riwayat status tanah, mulai dari siapa pemilik yang terdaftar, batas-batas tanah, apakah sedang diblokir, disita, digadaikan, dijaminkan, atau sedang dalam proses sengketa. Dengan demikian, SKPT menjadi “foto hukum” terbaru suatu bidang tanah pada saat surat itu diterbitkan. SKPT berbeda dari sertifikat tanah; sertifikat adalah bukti hak, sementara SKPT adalah bukti bahwa hak tersebut sedang dalam keadaan “aman” dan bebas dari masalah pertanahan pada tanggal penerbitannya.

Bagaimana cara mengurus SKPT?
Proses pengurusan SKPT umumnya dilakukan di kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Pemohon dapat mengurus secara langsung atau melalui PPAT/Notaris. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP pemilik, fotokopi sertifikat, dan formulir permohonan. Setelah berkas diverifikasi, BPN mengecek data fisik dan yuridis tanah melalui sistem dan arsip. Jika tidak ada masalah, SKPT diterbitkan dalam beberapa hari kerja. Proses ini memastikan bahwa data yang tercantum valid dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Apa manfaat SKPT?
Bagi koperasi syariah, SKPT memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, jaminan kepastian hukum, bahwa sertifikat yang diberikan sebagai agunan bukan objek sengketa atau telah dibebani hak tanggungan. Kedua, SKPT membantu mencegah potensi penipuan, seperti sertifikat ganda atau tanah yang sudah diagunkan di tempat lain. Ketiga, SKPT menjadi dasar penting bagi notaris/PPAT dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), karena validitas data tanah adalah syarat mutlak agar hak tanggungan dapat didaftarkan. Tanpa SKPT, risiko hukum dalam pembiayaan dapat meningkat, merugikan koperasi dan anggota.

Mengapa SKPT dibutuhkan dalam proses perikatan di notaris?
Dalam tahapan perikatan, notaris/PPAT bertanggung jawab memastikan legalitas setiap objek perjanjian. Untuk membuat akta yang sah, notaris wajib mengecek bahwa tanah tersebut benar milik debitur dan tidak sedang dibatasi haknya. SKPT menjadi alat verifikasi formal dan akurat. Tanpa SKPT, notaris tidak dapat memastikan apakah sertifikat masih bersih atau terdapat beban lain. Dengan kata lain, SKPT adalah syarat administrasi yang melindungi koperasi dari potensi sengketa dan memastikan bahwa perjanjian hak tanggungan dapat diproses dengan benar.

Penutup
Dalam pembiayaan koperasi syariah, legalitas jaminan bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi juga mengenai kepastian hukum atas status tanah tersebut. SKPT hadir sebagai instrumen vital yang menegaskan bahwa tanah yang dijadikan agunan berada dalam kondisi aman, valid, dan bebas dari masalah. Dengan SKPT, koperasi dapat menyalurkan pembiayaan secara lebih profesional, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian, sehingga menjaga keberlanjutan lembaga dan kepercayaan anggota.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *