Adendum Perjanjian: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Contohnya dalam Koperasi Syariah

www.bmtpas.com Perjanjian merupakan fondasi utama dalam setiap hubungan hukum, termasuk dalam kegiatan usaha koperasi syariah. Namun, dunia usaha bersifat dinamis. Kondisi ekonomi berubah, kebutuhan anggota berkembang, regulasi diperbarui, dan berbagai keadaan dapat menyebabkan isi suatu perjanjian perlu disesuaikan. Apakah setiap perubahan harus dibuat dalam kontrak baru?

Jawabannya tidak selalu. Dalam praktik hukum dikenal sebuah instrumen yang disebut adendum perjanjian. Melalui adendum, para pihak dapat melakukan perubahan atas sebagian isi perjanjian tanpa menghapus keberlakuan perjanjian pokok. Instrumen ini memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga kepastian hukum.

Apa Itu Adendum?

Secara etimologi, kata adendum berasal dari bahasa Latin addendum yang berarti “sesuatu yang harus ditambahkan.”

Dalam terminologi hukum, adendum adalah dokumen yang memuat penambahan, perubahan, atau penjelasan terhadap isi suatu perjanjian yang telah dibuat sebelumnya berdasarkan kesepakatan para pihak. Karena itu, adendum bukanlah perjanjian baru, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok.

Sederhananya, jika perjanjian adalah “buku utamanya”, maka adendum adalah “lembar tambahan” yang mengubah beberapa halaman tanpa perlu mencetak ulang seluruh buku.

Apakah KUHPerdata Mengatur Adendum?

Istilah adendum memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, keberadaannya memperoleh dasar hukum dari prinsip-prinsip umum hukum perjanjian.

Pertama, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Kedua, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Ketentuan ini melahirkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya, para pihak bebas membuat, menambah, mengurangi, maupun mengubah isi perjanjian sepanjang dilakukan atas dasar kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Oleh karena itu, adendum memiliki dasar hukum yang kuat meskipun tidak diatur dalam satu pasal tersendiri.

Kapan Adendum Dibutuhkan?

Dalam praktik bisnis, adendum dibuat ketika terjadi perubahan yang cukup penting, tetapi tidak sampai mengharuskan dibuatnya kontrak baru.

Beberapa kondisi yang paling sering dijumpai antara lain:

  • perpanjangan masa berlaku perjanjian;
  • perubahan nilai pembiayaan atau plafon fasilitas;
  • perubahan jadwal pembayaran atau angsuran;
  • perubahan objek jaminan;
  • perubahan identitas atau alamat para pihak;
  • penambahan hak dan kewajiban;
  • penyesuaian akibat perubahan regulasi;
  • restrukturisasi pembiayaan.

Prinsipnya, apabila substansi perjanjian berubah dan perubahan tersebut memengaruhi hak atau kewajiban para pihak, maka perubahan tersebut sebaiknya dituangkan dalam adendum.

Contoh Adendum dalam Koperasi Syariah

Dalam operasional koperasi syariah, adendum merupakan hal yang sangat lazim karena pelayanan kepada anggota harus mampu menyesuaikan perkembangan kondisi usaha.

1. Perpanjangan Jangka Waktu Pembiayaan

Seorang anggota memperoleh pembiayaan murabahah selama 24 bulan. Setelah berjalan 18 bulan, usahanya mengalami perlambatan sehingga diperlukan penyesuaian kemampuan angsuran. Atas kesepakatan kedua belah pihak, jangka waktu diperpanjang menjadi 36 bulan dan perubahan tersebut dituangkan dalam adendum.

2. Restrukturisasi Pembiayaan

Musibah, bencana alam, atau penurunan omzet usaha dapat menyebabkan anggota mengalami kesulitan memenuhi kewajiban tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, koperasi dapat melakukan restrukturisasi sesuai prinsip syariah melalui perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, maupun besaran angsuran yang kemudian dituangkan dalam adendum.

3. Perubahan Agunan

Pada awal akad, anggota menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan. Setelah kendaraan dijual, anggota menggantinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pergantian objek jaminan tersebut harus dituangkan dalam adendum agar memiliki kepastian hukum.

4. Penambahan Nilai Pembiayaan

Usaha anggota berkembang lebih cepat dari perkiraan sehingga membutuhkan tambahan modal kerja. Setelah dilakukan analisis kelayakan ulang, koperasi menyetujui penambahan fasilitas pembiayaan dan menuangkannya dalam adendum sesuai jenis akad yang digunakan.

Bagaimana Kedudukan Adendum?

Secara hukum, adendum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian pokok karena dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ada beberapa prinsip penting yang perlu dipahami:

  • Adendum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok.
  • Hanya pasal-pasal yang disebutkan dalam adendum yang berubah.
  • Pasal-pasal lain tetap berlaku sebagaimana semula.
  • Jika terjadi pertentangan antara isi adendum dan perjanjian pokok, maka ketentuan dalam adendum yang berlaku karena merupakan kesepakatan terbaru para pihak.

Karena itu, hampir setiap adendum selalu memuat klausul bahwa seluruh ketentuan dalam perjanjian pokok yang tidak diubah tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Praktik Terbaik dalam Menyusun Adendum

Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, penyusunan adendum sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • menyebutkan nomor dan tanggal perjanjian yang diubah;
  • menjelaskan pasal mana yang diubah atau ditambahkan;
  • menggunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir;
  • ditandatangani oleh seluruh pihak yang terikat;
  • dibuat pada tanggal yang pasti dan didokumentasikan dengan baik.

Bagi koperasi syariah, adendum juga perlu tetap memperhatikan kesesuaian dengan prinsip syariah, ketentuan internal koperasi, serta regulasi yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah adendum sama dengan kontrak baru?
Tidak. Adendum hanya mengubah sebagian isi kontrak yang telah ada.

Apakah satu perjanjian dapat memiliki beberapa adendum?
Ya. Dalam praktik sangat umum terdapat Adendum I, Adendum II, bahkan lebih, selama masih berkaitan dengan perjanjian yang sama.

Apakah adendum harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak selalu. Jika perjanjian pokok dibuat di bawah tangan, adendum dapat dibuat dalam bentuk yang sama. Namun, apabila perjanjian pokok berupa akta notaris, sebaiknya adendum juga dibuat dalam bentuk akta notaris agar konsisten dari sisi kekuatan pembuktian.

Apakah adendum dapat dibuat setelah perjanjian berjalan bertahun-tahun?
Bisa, sepanjang perjanjian masih berlaku dan seluruh pihak sepakat melakukan perubahan.

Apakah perubahan kecil tetap memerlukan adendum?
Apabila perubahan tersebut memengaruhi hak, kewajiban, objek, jangka waktu, nilai transaksi, atau ketentuan penting lainnya, maka sebaiknya dibuat dalam bentuk adendum agar memiliki kepastian hukum.

Penutup

Adendum merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyesuaikan isi perjanjian dengan perkembangan keadaan tanpa harus membuat kontrak baru. Dalam koperasi syariah, adendum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen menjaga kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, dan pelayanan yang adaptif kepada anggota. Dengan penyusunan yang benar, adendum mampu menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak sekaligus memperkuat kepercayaan yang menjadi fondasi utama dalam setiap akad.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *