www.bmtpas.com Dalam praktik pembiayaan syariah, sering muncul pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembayaran angsuran. Sebagian masyarakat menganggap denda identik dengan bunga sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah juga memerlukan mekanisme untuk mendisiplinkan nasabah atau anggota agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum denda dalam akad syariah? Apakah diperbolehkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)? Dan bolehkah dana denda tersebut menjadi pendapatan bagi bank syariah atau koperasi syariah (KSPPS)?
Prinsip dasar dalam syariah adalah bahwa utang tidak boleh menghasilkan keuntungan hanya karena faktor waktu. Oleh sebab itu, Islam melarang praktik riba yang membebankan tambahan atas pokok utang. Namun demikian, syariah juga mengajarkan pentingnya menjaga amanah dan memenuhi janji. Seseorang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda pelunasan utangnya telah melakukan perbuatan zalim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi salah satu landasan bahwa syariah membolehkan adanya sanksi bagi orang yang sengaja menunda pembayaran, bukan karena tidak mampu, melainkan karena kelalaian atau kesengajaan.
Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Fatwa ini memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia, termasuk bank syariah dan KSPPS.
Menurut fatwa tersebut, denda atau ta’zir diperbolehkan hanya kepada nasabah atau anggota yang benar-benar mampu secara finansial, tetapi sengaja menunda pembayaran kewajibannya. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena kesulitan ekonomi atau keadaan memaksa (force majeure), maka denda tidak boleh dikenakan.
Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariah sangat memperhatikan keadilan. Orang yang benar-benar mengalami kesulitan harus diberikan keringanan, bukan justru dibebani dengan tambahan kewajiban.
Hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa tujuan denda dalam akad syariah bukan untuk memperoleh keuntungan. Denda hanya berfungsi sebagai instrumen edukasi dan pendisiplinan agar nasabah atau anggota memiliki komitmen dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan demikian, denda dalam sistem syariah memiliki fungsi yang berbeda dengan bunga dalam sistem konvensional.
Lalu, bagaimana status dana hasil denda tersebut?
Fatwa DSN-MUI memberikan ketentuan yang sangat tegas. Dana yang berasal dari denda keterlambatan tidak boleh diakui sebagai pendapatan lembaga keuangan syariah. Dana tersebut wajib dipisahkan dari pendapatan operasional dan dialokasikan sebagai Dana Kebajikan atau dana sosial.
Artinya, bank syariah maupun KSPPS tidak boleh menjadikan dana denda sebagai laba perusahaan, tidak boleh memasukkannya ke dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), serta tidak boleh menggunakannya untuk meningkatkan keuntungan pemilik modal maupun pemberian bonus kepada pengurus dan karyawan.
Dalam praktik akuntansi syariah di Indonesia, dana denda dicatat secara terpisah dari pendapatan usaha. Pendapatan operasional hanya berasal dari transaksi yang dibenarkan syariah, seperti margin murabahah, bagi hasil mudharabah dan musyarakah, atau ujrah dari akad ijarah. Sementara itu, dana denda, bersama dana nonhalal yang harus dipisahkan, dimasukkan ke dalam kelompok Dana Kebajikan.
Selanjutnya, dana tersebut disalurkan untuk kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Bentuk penyalurannya dapat berupa bantuan kepada fakir miskin, santunan anak yatim, bantuan korban bencana, beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas sosial, atau program kemanusiaan lainnya sesuai dengan kebijakan lembaga dan arahan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bagi KSPPS atau koperasi syariah, ketentuan ini memiliki implikasi yang sangat penting. Pengelolaan dana denda harus dilakukan secara transparan, dipisahkan pencatatannya dari pendapatan usaha, serta dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Dengan demikian, anggota koperasi dapat memperoleh keyakinan bahwa seluruh aktivitas lembaga tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa Islam memperbolehkan penerapan denda dalam akad syariah sebagai bentuk sanksi bagi nasabah atau anggota yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran. Kebolehan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjaga kedisiplinan dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, dana hasil denda tidak boleh menjadi pendapatan bank syariah maupun koperasi syariah. Dana tersebut harus dipisahkan sebagai Dana Kebajikan dan disalurkan untuk kepentingan sosial. Inilah salah satu wujud nyata bahwa sistem keuangan syariah tidak hanya mengejar keberlanjutan usaha, tetapi juga menjaga nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.