Hubungan Tujuan Bernegara dalam UUD 1945 dengan Maqashid Syariah: Perspektif Islam tentang Kemaslahatan Bangsa

Pendahuluan

www.bmtpas.com Indonesia lahir bukan sekadar sebagai sebuah negara yang merdeka, tetapi juga sebagai bangsa yang memiliki cita-cita luhur. Cita-cita tersebut dirumuskan secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sana ditegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menariknya, apabila tujuan bernegara tersebut dikaji melalui perspektif maqashid syariah, akan ditemukan banyak kesesuaian. Meskipun lahir dari dua sumber yang berbeda—konstitusi negara dan ajaran Islam—keduanya memiliki orientasi yang sama, yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh Allah melalui seluruh ketentuan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga mengandung hikmah untuk menjaga kehidupan manusia.

Mayoritas ulama merumuskan lima tujuan utama maqashid syariah (al-kulliyat al-khams), yaitu:

  • Menjaga agama (hifzh ad-din).
  • Menjaga jiwa (hifzh an-nafs).
  • Menjaga akal (hifzh al-‘aql).
  • Menjaga keturunan (hifzh an-nasl).
  • Menjaga harta (hifzh al-mal).

Kelima tujuan tersebut menjadi fondasi dalam membangun masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera.

Hubungan Tujuan Bernegara dengan Maqashid Syariah
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia selaras dengan menjaga jiwa

Tujuan pertama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta wilayahnya. Dalam maqashid syariah, tujuan ini sangat dekat dengan konsep hifzh an-nafs atau menjaga jiwa.

Negara berkewajiban menghadirkan rasa aman, menegakkan hukum, melindungi hak warga negara, menyediakan pelayanan kesehatan, serta menjaga kedaulatan negara. Semua itu merupakan bentuk perlindungan terhadap kehidupan manusia yang sangat ditekankan dalam Islam.

Dengan demikian, perlindungan negara bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan yang sangat tinggi.

2. Memajukan kesejahteraan umum sejalan dengan menjaga harta

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, syariat mengatur zakat, infak, sedekah, wakaf, perdagangan yang adil, larangan riba, serta larangan korupsi.

Seluruh aturan tersebut bertujuan menjaga dan mengembangkan harta agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Inilah yang dikenal sebagai hifzh al-mal.

Ketika negara berupaya mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi rakyat, dan menciptakan pemerataan pembangunan, sesungguhnya negara sedang mewujudkan salah satu tujuan utama maqashid syariah.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan implementasi menjaga akal

Pendidikan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad ﷺ dimulai dengan perintah membaca, yang menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan.

Dalam maqashid syariah, hal ini termasuk hifzh al-‘aql atau menjaga akal.

Menjaga akal tidak hanya berarti menjauhi hal-hal yang merusak pikiran seperti khamar dan narkoba, tetapi juga membangun sistem pendidikan yang baik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan riset, teknologi, inovasi, dan budaya literasi.

Karena itu, tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki keselarasan yang sangat kuat dengan tujuan syariat.

4. Ketertiban dunia dan keadilan sosial merupakan nilai universal Islam

Tujuan terakhir negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Islam juga mengajarkan pentingnya perdamaian, keadilan, penghormatan terhadap hak manusia, serta kerja sama antarbangsa.

Dalam perspektif maqashid syariah, upaya menciptakan perdamaian dunia merupakan bagian dari menjaga kehidupan manusia secara luas. Oleh sebab itu, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif memiliki irisan yang kuat dengan nilai-nilai universal Islam.

Bagaimana dengan Menjaga Agama?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa tujuan negara tidak secara eksplisit menyebutkan menjaga agama sebagaimana terdapat dalam maqashid syariah.

Jawabannya terletak pada karakter Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, bukan negara agama.

Meski demikian, konstitusi tetap memberikan kedudukan yang sangat penting bagi agama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.

Artinya, fungsi menjaga agama tetap hadir dalam kehidupan bernegara, meskipun dirumuskan dalam bentuk perlindungan terhadap kebebasan beragama.

Titik Temu Tujuan Negara dan Maqashid Syariah

Jika dicermati lebih dalam, tujuan bernegara dalam UUD 1945 dan maqashid syariah memiliki titik temu yang sangat kuat.

Keduanya sama-sama menghendaki masyarakat yang aman, sejahtera, cerdas, adil, dan hidup dalam perdamaian. Perbedaannya terletak pada orientasi akhirnya.

Tujuan negara lebih berfokus pada penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, maqashid syariah memiliki cakupan yang lebih luas karena seluruh kemaslahatan dunia diarahkan sebagai jalan menuju keridaan Allah SWT dan kebahagiaan akhirat.

Dengan demikian, maqashid syariah memberikan dimensi spiritual terhadap seluruh aktivitas pembangunan nasional.

Penutup

Hubungan antara tujuan bernegara dalam UUD 1945 dan maqashid syariah menunjukkan bahwa nilai-nilai konstitusi Indonesia memiliki banyak keselarasan dengan tujuan universal ajaran Islam. Perlindungan terhadap jiwa, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, penegakan keadilan, dan upaya menciptakan perdamaian merupakan cita-cita bersama yang harus diwujudkan secara berkelanjutan.

Memahami hubungan ini akan melahirkan cara pandang yang lebih utuh. Pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Dalam perspektif Islam, kemaslahatan tersebut tidak berhenti pada kehidupan dunia, melainkan menjadi jalan untuk membangun masyarakat yang beriman, berakhlak, dan memperoleh kebahagiaan di dunia serta akhirat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *