www.bmtpas.com Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya masyarakat. Misalnya, nantinya Rp 1.000 bisa ditulis menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan daya beli tetap sama.
Tahapan dan Status Peraturan
-
Perencanaan RUU Redenominasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). -
Target Penyelesaian
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2027. -
Wewenang Pelaksanaan
Meskipun RUU disiapkan oleh Kementerian Keuangan, pelaksanaan redenominasi berada di tangan Bank Indonesia (BI). -
Sosialisasi & Koordinasi
Tahapan sosialisasi sedang diintensifkan agar publik memahami bahwa ini bukan pemotongan uang, melainkan hanya penyederhanaan angka. -
Peraturan Teknis Lainnya
Bank Indonesia juga mengatur pengelolaan uang melalui regulasi seperti PBI No. 1 Tahun 2025 tentang pemusnahan uang lama. Namun, peraturan khusus redenominasi (seperti mencetak uang baru) masih menunggu draf UU.
Jadi, secara perundang-undangan, belum selesai — RUU masih dalam proses penggodokan dan implementasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Menkeu, redenominasi “tidak akan dilakukan tahun ini dan tahun depan.”
Dampak Positif & Negatif Redenominasi Rupiah
Dampak Positif
-
Efisiensi Ekonomi
Dengan angka nol yang lebih sedikit, pencatatan transaksi, laporan keuangan, dan sistem pembayaran akan lebih sederhana. -
Daya Saing Internasional
Nilai rupiah yang lebih “ringkas” memudahkan perbandingan dengan mata uang negara lain dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata investor asing. -
Transparansi & Kemudahan Transaksi
Masyarakat bisa lebih mudah membaca harga karena jumlah digit lebih sedikit; mesin kasir, aplikasi perbankan, dan sistem pembayaran digital juga diuntungkan. -
Modernisasi Sistem Keuangan
Penyesuaian digital dan administrasi keuangan mendorong modernisasi sistem moneter nasional.
Dampak Negatif
-
Biaya Implementasi Tinggi
Pemerintah dan BI harus mencetak uang baru, memperbarui sistem IT, dan mendanai kampanye sosialisasi besar-besaran. -
Risiko Kebingungan Publik
Jika sosialisasi gagal, masyarakat bisa salah paham: mengira harga turun atau nilai uang mereka berkurang, padahal tidak. -
Waktu Transisi Panjang
Menurut analisis, implementasi redenominasi bisa memakan waktu bertahun-tahun. -
Ketidakpastian Ekonomi
Jika dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil (misalnya inflasi tinggi), bisa merusak kepercayaan masyarakat dan sistem keuangan.
Redenominasi rupiah adalah langkah strategis jangka panjang untuk menyederhanakan nilai mata uang dan memperkuat efisiensi sistem keuangan Indonesia. Namun, meskipun wacana sudah matang, masih ada perjalanan legislatif dan teknis yang harus dilalui sebelum benar-benar diterapkan. Sosialisasi yang tepat dan persiapan matang sangat krusial agar manfaatnya bisa dirasakan luas tanpa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.