
www.bmtpas.com Umroh secara bahasa artinya ziarah. Sedangkan menurut syara’, umroh adalah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu. Para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Ibadah ini sering disebut sebagai “haji kecil”. Salah satu perbedaan utama adalah bahwa Haji memiliki waktu tertentu yaitu pada bulan Dzulhijjah. Pelaksanaan umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Amalan utama haji di bulan Dzulhijjah adalah wukuf, mabit, lempar jamarat serta menyembelih hewan qurban, kemudian terakhir thawaf, sa’i serta tahallul dalam rangkaian rukun haji.
Syarat-Syarat Orang yang Ingin Berangkat Umroh
Bagi seorang Muslim yang ingin menunaikan ibadah Umroh, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Islam: Ibadah Umroh hanya diperuntukkan bagi umat Muslim.
- Baligh dan Berakal: Orang yang melaksanakan Umroh harus sudah mencapai usia dewasa dan memiliki akal sehat.
- Merdeka: Tidak dalam status budak atau perbudakan.
- Mampu secara Finansial dan Fisik: Memiliki kemampuan finansial untuk biaya perjalanan dan sehat secara fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah Umroh.
Rukun Umroh
Rukun Umroh adalah tindakan yang harus dilakukan agar ibadah Umroh dianggap sah. Rukun Umroh terdiri dari:
- Ihram: Niat untuk memulai ibadah Umroh dari miqat (tempat memulai ihram).
- Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan syarat-syarat tertentu.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda berakhirnya ihram.
Amalan Wajib dalam Umroh
Selain rukun, ada beberapa amalan yang wajib dilakukan saat berumroh:
- Ihram dari Miqat: Memulai ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat) sesuai dengan rute perjalanan.
- Menjaga Larangan Ihram: Menghindari semua hal yang dilarang selama dalam keadaan ihram seperti mencabut rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, dan lain-lain.
Meskipun tidak termasuk rukun, amalan wajib ini harus dilakukan untuk menjaga kesempurnaan ibadah Umroh. Jika salah satu dari amalan wajib ini tidak dipenuhi, maka jamaah harus membayar denda (dam) sebagai penggantinya.
Penutup
Ibadah Umroh, meskipun dianggap lebih sederhana dibanding Haji, tetap memerlukan pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan kewajibannya. Dengan memenuhi semua ketentuan tersebut, seorang Muslim dapat melaksanakan Umroh dengan sempurna, mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
Semoga setiap langkah dalam perjalanan suci ini diberkahi dan membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.