Baitul Maal di BMT

www.bmtpas.com Baitul Maal pada masa Rasulullah SAW masih sangat simple yakni pendelegasian tugas kepada beberapa orang sahabat tertentu, untuk melaksanakan tugas antara lain : pencatatan, penghimpunan zakat hasil pertanian, pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.

Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan Umar Bin Khottob  dengan dioperasikannya sistem administrasi pencatatan dengan sistem “Ad Diwaan”.  Selanjutnya baitul maal semakin berkembang di masa-masa berikutnya. Sampai baitul maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fiqih Walid bin Hisyam. Sejak masa itu dan masa selanjutnya (Dinasti Abbasiyah dan Umayyah) baitul maal telah menjadi lembaga penting bagi negara. Tugasnya  adalah  penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, bahkan  sampai urusan membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat negara serta membangun sarana sosial lainnya.

Baitul Maal di dalam BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS)  yang tidak bersifat komersial. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu (delapan asnaf) yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT  ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi umat.

Dalam perkembangannya ke depan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Walaupun demikian BMT tetap masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan  akar rumput kaum dhuafa. BMT dalam hal legalitas untuk menerima dan menyalurkan zakat wajib memiliki kerjasama sebagai mitra kerja dari Lembaga Amil  Zakat (LAZNAS)  ataupun  LAZDA. BMT dapat berfungsi sebagai Unit Penghimpun ZIS maupun sebagai Mitra Penyaluran ZIS atau dapat berfungsi dalam kedua fungsi tersebut. #jpr