www.bmtpas.com Minuman keras (miras) telah menjadi permasalahan serius di Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama setelah insiden pengeroyokan dan penusukan seorang santri di Krapyak. Kejadian ini memicu aksi solidaritas dari para santri yang menyerukan penertiban peredaran miras di Yogyakarta melalui aksi di POLDA DIY. Namun, sebelum memahami urgensi penertiban miras, perlu diketahui definisi dan dampak miras dalam peraturan serta kehidupan sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, minuman keras didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etanol (alkohol) yang bersifat memabukkan jika dikonsumsi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, miras juga dikategorikan menjadi berbagai golongan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu dari kategori ringan hingga tinggi. Kategori ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kadar alkohol, semakin besar pula dampak negatifnya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.
Secara kesehatan, konsumsi minuman keras berpotensi menyebabkan gangguan serius. Berdasarkan penelitian medis, miras dapat merusak organ tubuh seperti hati, lambung, dan otak. Kadar alkohol yang tinggi dalam miras berisiko menyebabkan kerusakan hati, seperti sirosis, serta gangguan sistem saraf pusat yang berujung pada penurunan fungsi kognitif. Tidak hanya itu, konsumsi alkohol berlebihan juga berpotensi meningkatkan risiko penyakit kronis seperti hipertensi, stroke, dan gangguan jantung.
Dampak sosial dari peredaran miras juga sangat signifikan. Dalam lingkungan masyarakat, miras sering kali menjadi pemicu tindak kekerasan, konflik, dan bahkan tindak kriminal. Studi sosial menunjukkan bahwa orang yang terpengaruh alkohol cenderung kehilangan kontrol diri, sehingga lebih mudah terlibat dalam perilaku agresif dan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tentu mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban umum di masyarakat.
Pihak POLDA DIY gerak cepat dengan melakukan razia di berbagai lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran miras. Adanya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol semakin menguatkan upaya penertiban peredaran miras secara struktural.
Dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, peredaran miras mengikis nilai-nilai moral dan budaya setempat yang menjunjung tinggi keharmonisan serta kedamaian. Keberadaan miras yang mudah diakses berisiko merusak generasi muda dan memengaruhi pola pikir mereka secara negatif. Karena itu, upaya penertiban peredaran miras perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat.
Dukungan dan komitmen dari para santri Yogyakarta dalam aksi mereka di POLDA DIY merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Bersama-sama, seluruh elemen masyarakat perlu berkolaborasi untuk mewujudkan Yogyakarta yang aman dan terbebas dari dampak buruk peredaran minuman keras.