
www.bmtpas.com Dalam dunia lembaga keuangan syariah, analisa pembiayaan merupakan proses penting yang harus dilakukan sebelum dana disalurkan kepada calon nasabah (anggota). Analisa ini bertujuan untuk menilai kelayakan, kemampuan, serta komitmen calon penerima pembiayaan dalam menjalankan kewajiban yang disepakati sesuai prinsip syariah. Berbeda dengan lembaga konvensional, analisa pembiayaan syariah tidak hanya menekankan pada keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberkahan, keadilan, serta maslahat bagi kedua belah pihak.
Untuk memudahkan proses analisa, dikenal istilah 6 C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition, Constrain) dan 7 P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection). Keduanya merupakan kerangka evaluasi yang digunakan dalam menilai calon nasabah (anggota). Namun agar lebih sederhana, semua unsur tersebut dapat dirangkum menjadi lima poin utama yang saling melengkapi.
1. Kepribadian dan Integritas
Aspek pertama adalah menilai karakter (character/personality) calon nasabah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa calon penerima pembiayaan memiliki integritas, kejujuran, serta rekam jejak yang baik. Penilaian ini bisa dilihat dari catatan pembayaran sebelumnya, perilaku sehari-hari, hingga reputasi sosial di masyarakat. Dalam perspektif syariah, amanah dan akhlak menjadi pondasi utama, sebab modal utama dalam akad pembiayaan bukan hanya harta, tetapi juga kepercayaan.
2. Kemampuan dan Kecakapan Usaha
Poin kedua adalah menilai kapasitas (capacity) dan party, yakni kemampuan nasabah dalam menjalankan usaha atau pekerjaannya. Hal ini mencakup pengalaman, keterampilan, serta konsistensi dalam mengelola bisnis atau sumber penghasilan. Lembaga keuangan syariah perlu memastikan bahwa calon nasabah benar-benar mampu menggunakan dana secara produktif dan mengelola usaha dengan baik, sehingga potensi gagal bayar bisa diminimalkan.
3. Tujuan dan Prospek Pembiayaan
Aspek berikutnya adalah memastikan purpose atau tujuan dari pembiayaan, serta menilai prospek ke depan. Apakah dana digunakan untuk modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif yang halal dan bermanfaat. Selain itu, lembaga keuangan juga harus menilai peluang keberhasilan usaha dalam jangka panjang, termasuk kondisi pasar, tren usaha, serta daya saing produk. Dengan kata lain, aspek ini berfokus pada kegunaan dan manfaat pembiayaan bagi nasabah sekaligus keberlanjutan bisnisnya.
4. Kemampuan Mengembalikan dan Keuntungan
Lembaga keuangan syariah juga harus menganalisa kemampuan membayar (payment) dan potensi keuntungan (profitability). Apakah nasabah memiliki aliran kas yang sehat untuk memenuhi kewajibannya sesuai jadwal. Analisa ini biasanya meliputi perhitungan pendapatan, pengeluaran, margin keuntungan usaha, hingga kemungkinan risiko yang memengaruhi arus kas. Dari sinilah lembaga keuangan dapat memastikan bahwa pembiayaan tidak akan menjadi beban, melainkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasabah secara berkelanjutan.
5. Jaminan dan Perlindungan Risiko
Poin terakhir adalah perlindungan (protection) yang mencakup jaminan (collateral) dan pengendalian risiko (constrain). Walaupun dalam syariah jaminan bukanlah syarat mutlak, keberadaannya tetap penting sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab nasabah. Jaminan bisa berupa aset berharga, barang dagangan, atau bentuk lain yang sah secara hukum. Di samping itu, lembaga juga harus mengidentifikasi risiko eksternal seperti kondisi ekonomi, regulasi, maupun faktor lingkungan yang bisa memengaruhi kelancaran usaha.
Penutup
Dengan menyederhanakan 6 C dan 7 P ke dalam lima poin utama—kepribadian, kemampuan, tujuan-prospek, kemampuan bayar, serta jaminan dan perlindungan—proses analisa pembiayaan menjadi lebih terstruktur, ringkas, dan mudah dipahami. Lembaga keuangan syariah dapat menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memastikan pembiayaan benar-benar memberikan manfaat, baik bagi nasabah maupun lembaga, tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah. Pada akhirnya, analisa pembiayaan bukan hanya soal menilai angka, tetapi juga membangun kepercayaan dan keberkahan dalam setiap akad yang dijalankan.
Tabel Pemetaan Data untuk Analisis Pembiayaan (6C & 7P)
Data / Dokumen | Masuk ke Unsur | Fungsi Analisis |
---|---|---|
FC KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah | Character, Personality, Party | Verifikasi identitas, status hukum, kondisi keluarga, serta kepastian data nasabah. |
Hasil investigasi ke tetangga / tokoh masyarakat | Character, Personality | Mengetahui reputasi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial nasabah. |
Hasil BI Checking / SLIK | Character, Condition, Protection | Melihat rekam jejak kredit, riwayat tunggakan, dan risiko gagal bayar. |
Struk gaji & catatan pengeluaran | Capacity, Payment, Profitability | Menilai kemampuan membayar angsuran dari pendapatan bersih yang tersedia. |
Laporan keuangan usaha (jika usaha sudah berjalan) | Capacity, Prospect, Profitability | Mengukur kesehatan usaha, stabilitas pendapatan, dan potensi keuntungan. |
Tujuan penggunaan pembiayaan (hasil wawancara) | Purpose, Prospect | Memastikan dana digunakan untuk kebutuhan halal, produktif, dan bermanfaat. |
Jaminan kesehatan (BPJS/Asuransi) | Protection, Constrain | Menjadi indikator proteksi risiko pengeluaran darurat. |
Jaminan berupa BPKB / sertifikat tanah | Collateral, Protection | Memberikan jaminan atas komitmen nasabah dan perlindungan bagi lembaga. |
Kondisi eksternal (ekonomi, regulasi, lingkungan) | Condition, Constrain, Prospect | Faktor eksternal yang dapat memengaruhi kelancaran usaha dan kemampuan bayar. |
Ringkasannya:
Character/Personality → Didukung oleh dokumen identitas, reputasi sosial, dan hasil SLIK.
Capacity & Payment → Dari laporan keuangan usaha, slip gaji, dan catatan pengeluaran.
Purpose & Prospect → Dari wawancara tujuan pembiayaan dan analisis prospek usaha.
Profitability → Dari laporan usaha & analisis pendapatan dibanding pengeluaran.
Collateral & Protection → Dari jaminan fisik (BPKB, sertifikat) maupun non-fisik (BPJS, reputasi).
Condition & Constrain → Dari faktor eksternal, regulasi, dan lingkungan usaha.