www.bmtpas.com Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk Pilkada 2024. Pemungutan suara ini berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, penting bagi masyarakat memahami aturan mengenai denah, ukuran, dan larangan di TPS.
Denah dan Ukuran TPS
Menurut PKPU, denah TPS dirancang untuk mendukung efisiensi pemungutan suara dan menjaga kerahasiaan pemilih. TPS harus memiliki area yang cukup luas untuk memuat:
- Area Pendaftaran: Tempat pemilih mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).
- Bilik Suara: Ruang privat untuk mencoblos, minimal berjumlah dua bilik, yang menjamin kerahasiaan pemilih.
- Kotak Suara: Ditempatkan di area yang mudah diakses, namun tetap diawasi oleh petugas TPS.
- Area Tunggu: Untuk pemilih yang menunggu giliran, dirancang agar tetap tertib dan nyaman.
Ukuran minimal TPS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pemilih di wilayah tersebut. Namun, denah harus tetap memastikan kelancaran alur pergerakan pemilih dari masuk hingga keluar.
Larangan di TPS
PKPU juga menetapkan larangan-larangan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan integritas proses pemungutan suara. Beberapa di antaranya:
- Tidak Memakai Atribut Kampanye: Pemilih atau pihak lain dilarang membawa atau mengenakan atribut kampanye di area TPS.
- Menghindari Keributan: Pemilih harus menjaga ketenangan. Perdebatan atau keributan dapat mengganggu proses pemilihan.
- Dilarang Merekam di Bilik Suara: Untuk menjaga kerahasiaan, pemilih dilarang membawa alat perekam, seperti kamera atau ponsel, ke dalam bilik suara.
- Mengintimidasi Pemilih: Segala bentuk tekanan terhadap pemilih untuk memilih kandidat tertentu adalah pelanggaran berat.
Harapan Pelaksanaan Pilkada
Dengan memahami denah, ukuran, dan larangan di TPS, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara tertib dan nyaman dalam Pilkada 2024. Informasi ini penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang adil, aman, dan lancar. Mari sukseskan Pilkada serentak sebagai wujud nyata tanggung jawab kita sebagai warga negara!