www.bmtpas.com Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi strategi kunci dalam penguatan ekonomi nasional. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun demikian, banyak UMKM menghadapi tantangan yang menghambat pertumbuhan mereka, seperti keterbatasan akses modal, pemasaran, manajemen usaha, dan standarisasi produk. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru yang tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga mampu memberikan wadah strategis dan kolektif bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan.
Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah pembentukan holding UMKM berbadan hukum koperasi. Konsep holding secara umum merujuk pada perusahaan induk yang memiliki kendali atas perusahaan-perusahaan lain melalui kepemilikan saham mayoritas. Dalam konteks UMKM, konsep ini dimodifikasi menjadi wadah kolektif yang menghimpun para pelaku UMKM sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Melalui pendekatan koperasi, setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan, sekaligus mendapat manfaat ekonomi secara langsung dari kegiatan usaha koperasi. Hal ini memberikan keadilan dalam distribusi hasil usaha dan memperkuat posisi tawar UMKM di pasar.
Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah menjadi sangat strategis dalam memfasilitasi pembentukan holding UMKM ini. BMT yang selama ini telah membina banyak UMKM dapat menjadi inisiator dalam menyatukan pelaku usaha di bawah naungan koperasi holding UMKM. Modal awal holding dapat bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta dukungan pembiayaan lain yang sah sesuai regulasi. Dengan manajemen strategis yang komprehensif, holding ini dapat menampung dan memasarkan produk-produk anggota UMKM dengan label baru milik holding. Produk UMKM dibeli secara tunai oleh holding, kemudian dilakukan repackaging dan branding ulang dengan standar mutu yang seragam, sehingga mampu bersaing di pasar lebih luas.
Langkah ini tidak hanya mendorong efisiensi produksi dan standarisasi kualitas, tetapi juga melahirkan ekosistem bisnis baru dengan skala ekonomi yang lebih besar. Para pelaku UMKM dapat segera memperoleh modal kerja dari hasil penjualan tunai untuk produksi berikutnya, sekaligus memiliki akses pembiayaan tambahan dari holding koperasi jika mengalami kekurangan modal. Pelatihan-pelatihan strategis seperti inovasi produk, diferensiasi, efisiensi biaya, hingga pelayanan pelanggan yang unggul menjadi bagian dari program pembinaan holding, memastikan setiap anggota dapat tumbuh dalam kapasitas dan daya saing.
Dengan sistem ini, UMKM tidak hanya sekadar bertahan, tetapi mampu naik kelas dan memasuki pasar yang lebih besar. Koperasi sebagai bentuk badan hukum memberikan keamanan dan keberlanjutan kelembagaan, sementara BMT memastikan bahwa prinsip-prinsip keuangan syariah dan pemberdayaan tetap menjadi fondasi utama. Holding UMKM koperasi menjadi sebuah solusi kreatif dan inklusif yang menjawab kebutuhan UMKM secara nyata—mengintegrasikan kekuatan kolektif, modal, pengetahuan, dan akses pasar dalam satu kesatuan strategis.