INTERNALISASI KEISTIMEWAAN BAGI PENGURUS KOPERASI

www.bmtpas.com Dinas Koperasi & UKM DIY, Hari Rabu-Kamis 20-21 September melaksanakan Diklat bagi Pengurus Koperasi di DIY. Diklat yang diberi judul : “Internalisasi Keistimewaan bagi Pengurus Koperasi” ini  dilaksanakan di Hotel Tara & dilanjutkan kunjungan ke Kraton Ngayogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah salah satu bagian unik dalam kerangka Republik Indonesia. Keistimewaan DIY bermula dari proses bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman dengan Republik Indonesia pada tahun 1945. Proses ini melibatkan peran penting Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII, yang akhirnya menghasilkan berbagai hak istimewa yang membedakan DIY dari wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Sultan Hamengkubuwono IX dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Paku Alam VIII dari Kadipaten Puro Pakualaman dengan tulus mendukung perjuangan kemerdekaan.  Januari 1946 Pemerintahan RI pindah dari Jakarta ke Jogjakarta. Tidak sekedar menyediakan tempat untuk melaksanakan Pemerintahan RI, namun Sultan HB IX juga mendukung secara finansial untuk keberlangsungan Pemerintahan RI. Ada sumber yang menyebut kontribusi Kraton Ngayogyakarta sebanyak 6 juta Golden, diberikan kepada Presiden Soekarno. Pada saat terjadi Belanda membentuk Republik Indonesia Serikat, posisi DIY tetap berada bersama Republik Indonesia, tidak seperti wilayah lainnya yang menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.

Hak keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Undang-undang ini secara khusus mengatur berbagai hak istimewa yang diberikan kepada DIY dalam kerangka Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa hak keistimewaan DIY berdasarkan Undang-undang tersebut:

  1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur : Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden RI, namun tidak melalui mekanisme pemilihan sebagaimana wilayah Propinsi lainnya. Namun Gubernur DIY  adalah Sultan yang bertakhta, Wakil Gubernur adalah Paku Alam yang bertakhta.
  2. Kelembagaan : Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dilakukan berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan kelembagaan sebelumnya.
  3. Kebudayaan: DIY memiliki kewenangan untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan warisan budayanya hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Hal ini mencerminkan komitmen DIY untuk melestarikan kekayaan budayanya.
  4. Pertanahan :  Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
  5. Tata Ruang : Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang  terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.  Dalam pelaksanaan kewenangan, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY.

Undang-undang ini menciptakan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga dan menghormati keistimewaan DIY dalam konteks kesatuan Republik Indonesia. Hak-hak keistimewaan ini membantu menjaga identitas budaya dan tradisi DIY sambil tetap berada dalam kerangka negara yang lebih besar.

Keistimewaan DIY adalah bukti nyata penghargaan Republik Indonesia terhadap kontribusi dan budaya daerah ini. DIY memiliki kebebasan untuk memelihara dan melestarikan warisan budayanya, sambil tetap berada dalam kerangka kesatuan negara. Hal ini menciptakan harmoni antara tradisi dan modernitas, menjadikan DIY sebagai salah satu penanda kekayaan budaya Indonesia yang istimewa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *