LPZ PAS - LAZNAS DEWAN DAKWAH

Pengelolaan ZISWAF KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan dana ZISWAF KSPPS BMT PAS bekerjasama dengan MPZ Yayasan Ibu Indonesia Mengaji (YIIM). Yayasan Ibu Indonesia Mengaji (YIIM) sendiri merupakan lembaga sosial keagamaan yang telah berdiri dengan Badan Hukum AHU-0001324.AH.01.04 Tahun 2018. Pada tanggal 4 Maret tahun 2020 YIIM dengan LAZNAS Dewan Dakwah Perwakilan Yogyakarta melakukan tanda tangan Perjanjian Kerjasama. Dalam perjanjian tersebut menjadikan Yayasan Ibu Indonesia Mengaji sebagai MPZ (Mitra Pelayanan Zakat) dari Dewan Dakwah perwakilan Yogyakarta.

YIIM sebagai Mitra Pengelola Zakat yang selanjutnya disingkat MPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh LAZNAS Dewan Dakwah untuk membantu pengumpulan dan penyaluran ZISWAF di wilayah DIY.

Pengelolaan ZISWAF bertujuan:
  1. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh
  2. meningkatkan manfaat zakat, infaq, shodaqoh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Apa Saja Program Sosial KSPPS BMT PAS bersama YIIM itu?
  1. Program Ibu Mengaji untuk Maju Mandiri (PIM3) Merupakan program pemberdayaan khusus ibu-ibu dhuafa untuk memajukan kesejahteraan perekonomian dan kerohanian. Kegiatan Program PIM3 bersifat pekanan (pertemuan 1 x seminggu) ini diantaranya :
    1. Pembelajaran baca Al-qur’an
    2. Pinjaman tanpa jasa (kembali pokok saja)
    3. Pemberdayaan ekonomi
    4. Bimbingan Keagamaan
  2. Santunan Anak Yatim
  3. Cek Kesehatan kaum dhuafa (gratis) berupa : diagnose umum, cek gula, asam urat, collesterol
  4. Pengajian Sabtu kliwon
  5. Pengadaan mobil Ambulance*
Pengertian dan siapa saja yang wajib Zakat, infaq dan shodaqoh?
  1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
    1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
    2. uang dan surat berharga lainnya;
    3. perniagaan;
    4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    5. peternakan dan perikanan
    6. pertambangan;
    7. perindustrian;
    8. pendapatan dan jasa; dan
    9. rikaz
  2. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Pemberi Infaq boleh siapapun baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.
  3. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Jenis-jenis Zakat Mal, selain Profesi :

Zakat pertanian
Ketentuan zakat pertanian :
  1. Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Satu sha’ setara dengan 2,175 kg. Maka nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,175 kg = 653 kg beras atau uang seharga dengannya.
  2. Kadar zakat : 5% (bila pertanian menggunakan pengairan atau alat penyiram tanaman) dan 10% (bila pertanian menggunakan air hujan/tadah hujan)
  3. Waktu perhitungan dan pembayaran adalah : ketika panen

Contoh :

Bapak Abu Nawas adalah seorang petani. Sawahnya berjumlah 3 Ha ia tanami padi. Ketika panen hasilnya sebanyak 5 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?

Jawab :

Nishab zakat pertanian : 653 kg

5 ton = 5000 kg, beratnya telah melewati nishab, sehingga zakat yang harus dikeluarkan : 1) Jika menggunakan pengairan atau alat penyiram tanaman : 5% x 5000 kg = 250 kg beras atau uang seharga dengannya. 2) Jika menggunakan air hujan/tadah hujan : 10% x 5000 kg = 500 kg beras atau uang seharga dengannya.

Zakat Peternakan

Syarat zakat ternak :

  1. Mencapai nishab
  2. Telah dimiliki selama 1 tahun
  3. Digembalakan
  4. Tidak dipekerjakan
Jenis zakat peternakan :

a. Zakat kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Apabila kurang dari 40 ekor maka tidak ada zakatnya. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

Jumlah kambing Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan

40 ekor

120 ekor

201-300 ekor

>300 ekor

1 ekor kambing

2 ekor kambing

3 ekor kambing

Tiap kelipatan 100 ekor, 1 ekor kambing

b. Zakat sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor maka tidak ada zakatnya

Jumlah Sapi Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan

30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 ekor

70 ekor

80ekor

90 ekor

100 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

1 ekor musinnah

2 ekor tabi’ atau 2 ekot tabi’ah

1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

2 ekor musinnah

3 ekor tabi’

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan untuk zakat sapi :
  1. Tabi’ : sapi jantan yang berusia 1 tahun
  2. Tabi’ah : sapi betina yang berusia 1 tahun
  3. Musinnah : sapi betina yang berusia 2 tahun
  4. Setiap 30 ekor, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
  5. Setiap 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah

Zakat perdagangan

Ketentuan zakat perdagangan :

    1. Nishab zakat perdagangan : 85 gram emas
    2. Haul : 1 tahun
    3. Kadar zakat : 2,5%
    4. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
    5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Cara perhitungan : Jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian)
Zakat = 2,5% x jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya

Contoh Kasus 1 :

Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun, diperoleh Rp. 300.000.000. Ia memiliki laba bersih sebesar Rp. 80.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebesar Rp. 30.000.000. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawab :

Nishab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika harga emas Rp. 400.000 per gram, maka nishabnya adalah 85 x Rp. 400.000 = Rp. 34.000.000
Jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) = (300.000.000 + 80.000.000) – 30.000.000 = 380.000.000 – 30.000.000 = Rp. 350.000.000 (telah melewati nishab)

Zakat = 2,5% x jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya = 2,5% x Rp. 350.000.000 = Rp. 8.750.000

Contoh Kasus 2 :

Bapak Andi adalah seorang pedagang grosir. Ia memiliki aset (modal) sebesar Rp. 150.000.000. Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000. Ia pun memiliki piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp. 20.000.000 dan hutang yang harus dibayar sebesar Rp. 40.000.000. Setelah berjalan 1 tahun, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawab : Nishab = Rp. 34.000.000 Total keuntungan per tahun : Rp. 10.000.000 x 12 bulan = Rp. 120.000.000 Jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) = (150.000.000 + 120.000.000 + 20.000.000) – (40.000.000) = 290.000.000 – 40.000.000 = Rp. 250.000.000 (te;ah melewati nishab)
Zakat = 2,5% x Rp. 250.000.000 = Rp. 6.250.000

FORM BAYAR ZISWAF : https://shorturl.at/hpB24