www.bmtpas.com Dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah (LKS), analisis kelayakan calon nasabah merupakan langkah yang sangat penting sebelum menyalurkan pembiayaan. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah laporan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau laporan dari Pefindo (PT Pemeringkat Efek Indonesia) yang berisi rekam jejak kredit seseorang atau sebuah badan usaha. Kedua laporan ini membantu lembaga keuangan menilai risiko gagal bayar, sehingga dapat mengambil keputusan lebih bijak dalam menyalurkan pembiayaan.
Cara Cepat Membaca SLIK OJK
Laporan SLIK pada dasarnya berisi data mengenai fasilitas kredit yang pernah dimiliki seseorang, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah lunas. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan antara lain:
-
Kolektibilitas Kredit (Kol).
Inilah indikator utama yang sering dijadikan patokan. Kolektibilitas biasanya dibagi menjadi lima kategori:-
Kol 1 (Lancar): Angsuran selalu dibayar tepat waktu.
-
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Terdapat keterlambatan antara 1–90 hari.
-
Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan lebih dari 90–120 hari.
-
Kol 4 (Diragukan): Tunggakan lebih dari 120–180 hari.
-
Kol 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Secara praktis, calon nasabah dengan Kol 1 masih dianggap aman, sedangkan Kol 2 biasanya sudah menjadi perhatian serius. Bila seseorang tercatat pada Kol 3 hingga 5, hampir dapat dipastikan lembaga keuangan akan menolak pengajuan pembiayaan karena risiko gagal bayar sangat tinggi.
-
-
Jumlah Fasilitas Kredit.
Perhatikan berapa banyak pinjaman aktif yang dimiliki. Semakin banyak fasilitas, apalagi dengan nilai besar, semakin tinggi pula beban cicilan yang harus ditanggung. Hal ini akan memengaruhi kemampuan membayar. -
Outstanding dan Plafond.
Informasi mengenai total pinjaman yang masih berjalan serta batas maksimal pinjaman yang diberikan. Jika outstanding masih tinggi, berarti kemampuan untuk menerima tambahan pembiayaan lebih kecil. -
Riwayat Penyelesaian Kredit.
Laporan SLIK juga menampilkan apakah nasabah pernah menyelesaikan pinjaman dengan status lunas atau justru pernah macet. Rekam jejak ini penting untuk memprediksi perilaku pembayaran di masa depan.
Skor Kredit dalam Praktik Perbankan
Di samping SLIK, lembaga pemeringkat seperti Pefindo memberikan skor kredit (credit score) yang biasanya berkisar antara 300–850 poin. Semakin tinggi nilainya, semakin baik kelayakan kredit seseorang.
-
Skor 700 ke atas: Sangat layak, risiko gagal bayar rendah.
-
Skor 650–699: Masih tergolong layak, meski perlu analisis tambahan.
-
Skor di bawah 650: Risiko cukup tinggi, biasanya lembaga keuangan akan lebih selektif, bahkan menolak jika nilainya terlalu rendah.
Walaupun tidak ada standar baku dari OJK mengenai rentang skor yang “aman”, secara praktik perbankan, skor minimal 650–700 dianggap cukup sehat untuk memperoleh pembiayaan.
Faktor Lain yang Harus Diperhatikan LKS
Selain potret SLIK atau skor kredit, ada beberapa faktor lain yang justru seringkali lebih dominan dalam menentukan kelayakan pembiayaan:
-
Kemampuan Membayar (Capacity).
Analisis dilakukan dengan melihat penghasilan rutin nasabah dibandingkan dengan total kewajiban cicilan yang dimiliki. Umumnya bank menerapkan Debt Service Ratio (DSR) maksimal 30–40% dari penghasilan tetap. -
Karakter Nasabah (Character).
Meskipun SLIK bersih, karakter pribadi sangat menentukan. LKS biasanya melakukan wawancara, survei lapangan, hingga meminta referensi untuk memastikan integritas dan tanggung jawab calon nasabah. -
Jaminan (Collateral).
Dalam pembiayaan berbasis jaminan, nilai agunan yang cukup akan menjadi pengaman bila terjadi gagal bayar. -
Kondisi Usaha atau Tujuan Pembiayaan (Condition of Economy).
Untuk pembiayaan produktif, kondisi usaha calon nasabah harus dianalisis. Stabilitas usaha, prospek pasar, hingga manajemen usaha akan memengaruhi kemampuan membayar. -
Kepatuhan Syariah (untuk LKS).
Selain aspek finansial, LKS harus memastikan bahwa tujuan pembiayaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya tidak digunakan untuk usaha yang haram.
Penutup
Membaca laporan SLIK OJK atau Pefindo secara cepat sebenarnya dapat difokuskan pada kolektibilitas kredit dan skor kredit. Kolektibilitas Kol 1 dengan skor kredit di atas 650–700 umumnya dianggap aman dan layak diberikan pembiayaan. Namun, keputusan akhir tidak boleh hanya bertumpu pada data kredit. Faktor lain seperti kemampuan membayar, karakter nasabah, nilai jaminan, serta prospek usaha harus menjadi pertimbangan dominan. Dengan menggabungkan semua aspek tersebut, lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah, dapat menyalurkan pembiayaan dengan lebih bijak, aman, dan tetap sesuai prinsip kehati-hatian.