Menjadi Account Officer Profesional di Lembaga Keuangan Syariah

www.bmtpas.com Account Officer (AO) adalah petugas atau staf di lembaga keuangan—termasuk perbankan dan BMT/Koperasi Syariah—yang bertugas mengelola hubungan dengan nasabah, baik dalam aspek pemasaran produk pembiayaan maupun pengelolaan portofolio nasabah yang sudah berjalan. Dalam konteks Lembaga Keuangan Syariah (LKS), AO berperan memastikan bahwa setiap transaksi dan pelayanan yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Posisi ini bukan sekadar “penjual produk keuangan”, tetapi juga sebagai konsultan keuangan syariah yang membantu nasabah menemukan solusi pembiayaan atau simpanan yang halal, aman, dan sesuai kebutuhan.

Tugas Utama Account Officer di Lembaga Keuangan Syariah

a. Pemasaran Produk dan Layanan Syariah

  • Memperkenalkan dan menawarkan produk-produk LKS seperti tabungan mudharabah, deposito syariah, pembiayaan murabahah, ijarah, musyarakah, dan lainnya.

  • Menjelaskan manfaat, akad, serta perbedaan produk syariah dengan konvensional.

  • Mengedukasi masyarakat agar memahami keunggulan transaksi sesuai prinsip Islam.

b. Analisis dan Penilaian Pembiayaan

  • Melakukan survei dan wawancara calon nasabah pembiayaan untuk mengetahui profil usaha, kondisi keuangan, dan kebutuhan modal.

  • Menilai kelayakan pembiayaan berdasarkan prinsip 6 C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition, Constrain) dan 7 P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection) dengan tambahan kepatuhan syariah.

  • Menghitung kemampuan bayar (repayment capacity) nasabah agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah.

c. Monitoring dan Pembinaan Nasabah

  • Melakukan kunjungan rutin ke nasabah pembiayaan untuk memantau perkembangan usaha.

  • Memberikan masukan atau solusi jika nasabah mengalami kendala.

  • Memastikan pembayaran angsuran berjalan lancar sesuai jadwal.

d. Menjaga Kepatuhan Syariah

  • Memastikan setiap akad yang dibuat sesuai fatwa DSN-MUI.

  • Menghindari praktik yang mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), atau maisir (judi).

  • Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) jika ada keraguan terhadap suatu transaksi.

e. Administrasi dan Pelaporan

  • Mengelola dokumen pembiayaan, surat perjanjian, dan catatan transaksi.

  • Menyusun laporan perkembangan portofolio pembiayaan kepada pimpinan.

  • Mencatat hasil survei dan monitoring nasabah untuk keperluan evaluasi.

Keterampilan yang Dibutuhkan AO di LKS
  • Pemahaman prinsip dan akad syariah dalam produk keuangan.

  • Kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik.

  • Analisis keuangan dan risiko yang kuat.

  • Integritas tinggi karena membawa amanah dana umat.

  • Kemampuan membangun jaringan (networking) di masyarakat.

Seorang Account Officer di Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya dituntut mahir memasarkan produk, tetapi juga menjadi penjaga prinsip halal dalam setiap transaksi. Tugasnya menggabungkan aspek pemasaran, analisis risiko, pembinaan nasabah, dan pemenuhan kepatuhan syariah. Dengan peran ini, AO menjadi ujung tombak keberhasilan lembaga keuangan syariah dalam membangun kepercayaan dan kesejahteraan umat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *