RAT Era Pandemi

BMTPAS.COM Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah kegiatan yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebuah koperasi. Demikian halnya di KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera, Rapat Anggota Tahunan  (RAT) juga diamanatkan dalam pasal 36 Anggaran Dasar  KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera yang antara lain mengatur ketentuan RAT antara lain : 

(1) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengawas, Pengurus serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun

(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku

(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :

a.  laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;

b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;

c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan

d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

Dalam Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 8 Ayat 8 dan 9 : Setiap anggota berhak menyampaikan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisanJika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 50 (lima puluh) orang diwakili 1 (orang) anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT.

Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan UKM DIY Nomor : 518/06673 tertanggal 16 Desember 2020 perihal Himbauan Pelaksanaan RAT TB 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 diantara cara pelaksanaan RAT adalah dengan Rapat Anggota melalui Media Elektronik (Permen KUKM Nomor 19 tahun 2015 pasal 16). KSPPS BMT PAS dengan mempertimbangkan segala situasi dan kondisi pada masa Pandemi Covid-19 ini memilih untuk melaksanakan RAT dengan melalui media elektronik. Berdasarkan keputusan rapat pengurus KSPPS BMT PAS, awalnya RAT  akan dilaksanakan secara daring dengan media platform zoom meeting pada tanggal 13 Februari 2020, namun karena hasil penilaian dari kantor akuntan publik (KAP) molor dari target yang dijadwalkan, pengurus merevisi rencana RAT menjadi  hari  Sabtu, 20 Februari 2021.(jpr)