
www.bmtpas.com Marketing dalam LKS tidak hanya sekadar menjual produk, tetapi juga berperan sebagai ujung tombak dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang berbasis syariah. Tugas utama mereka meliputi:
1. Menawarkan Produk Tabungan dan Pembiayaan
Tabungan Syariah: Marketing bertugas mengenalkan dan menawarkan produk tabungan yang sesuai prinsip syariah, seperti tabungan wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil). Penjelasan kepada calon nasabah/anggota harus mencakup manfaat, prinsip akad, dan keuntungan secara spiritual dan finansial.
Pembiayaan Syariah: Produk pembiayaan seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama modal) ditawarkan kepada individu maupun usaha mikro/kecil. Marketing bertanggung jawab untuk menjelaskan akad, risiko, margin, serta kewajiban nasabah/anggota.
2. Membangun Hubungan Baik dengan Nasabah
Marketing LKS perlu membina komunikasi yang baik dengan calon dan nasabah/anggota eksisting, menciptakan kepercayaan dan loyalitas. Hubungan personal ini sangat penting karena keuangan syariah sangat menekankan nilai etika dan transparansi.
3. Edukasi dan Sosialisasi Produk Syariah
Karena produk syariah belum sepenuhnya dipahami masyarakat, marketing juga harus berperan sebagai edukator. Mereka harus mampu menjelaskan perbedaan antara sistem konvensional dan syariah secara sederhana dan meyakinkan.
4. Analisis Kebutuhan dan Profil Nasabah
Marketing harus mampu memahami kebutuhan dan kondisi finansial calon nasabah/anggota agar bisa menawarkan produk yang paling sesuai, sekaligus memastikan akad yang digunakan tidak menimbulkan ketidakadilan atau gharar (ketidakjelasan).
5. Kegiatan Penagihan (Collection)
Di beberapa LKS, terutama yang berskala kecil atau koperasi syariah, marketing juga berperan langsung dalam penagihan angsuran. Hal ini menuntut keahlian komunikasi interpersonal yang tinggi, terutama dalam menghadapi berbagai tipe nasabah/anggota.
Strategi Kolekting & Penagihan Berdasarkan Karakter Nasabah
Setiap nasabah/anggota memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda. Pendekatan dalam penagihan pun harus fleksibel, adil, dan tetap humanis, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam akad.
Referensi Prinsip Penagihan Islami:
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penagihan, proses penagihan tidak boleh mengandung unsur kekerasan, ancaman, atau pemaksaan, dan harus sesuai dengan akhlak Islami.
Strategi Penagihan Berdasarkan Karakter:
Karakter Nasabah/Anggota | Strategi Penagihan yang Efektif |
---|---|
Kooperatif dan Disiplin | Lakukan pendekatan ringan dan pengingat berkala. Gunakan reminder otomatis atau kunjungan ringan sebagai bentuk silaturahmi. |
Pelupa/Tidak Teratur | Gunakan reminder berbasis jadwal (SMS/WhatsApp). Edukasi pentingnya membayar tepat waktu untuk menjaga keberkahan akad. |
Sibuk atau Mobilitas Tinggi | Lakukan penagihan melalui call center atau online. Tawarkan kemudahan pembayaran via transfer atau mobile banking. |
Kurang Kooperatif | Lakukan pendekatan personal, pahami alasan keterlambatan. Jika memungkinkan, tawarkan rescheduling atau restrukturisasi. |
Emosional atau Sensitif | Gunakan pendekatan empati dan komunikasi lembut. Fokus pada solusi, bukan tekanan. Bangun kepercayaan. |
Tidak Punya Itikad Baik (menunda-nunda dengan sengaja) | Tegas namun tetap beretika. Sertakan pengingat tertulis, dan jika perlu, melibatkan tim legal LKS secara formal sesuai prosedur syariah. |