Penkes KSPPS BMT PAS oleh Dinas Koperasi & UKM DIY

www.bmtpas.com  Rabu, 29 Mei 2024 KSPPS BMT PAS mendapat kunjungan Penkes dari Dinas Koperasi dan UKM DIY. Hadir 3 orang pegawai Dinas Koperasi untuk melakukan penilaian kesehatan koperasi. Ketiga  pegawai tersebut adalah 2 (dua) orang Pendamping Koperasi yakni Fitri Andrianingsih dan Irfan Harry serta 1 (satu) orang Penyuluh Koperasi Rembranto. Penilaian kesehatan koperasi merupakan langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan dan stabilitas operasional koperasi. Koperasi yang sehat akan mampu memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya, baik dalam hal ekonomi maupun sosial. Penilaian kesehatan membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan koperasi, serta menyediakan data yang akurat untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, penilaian kesehatan juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi, sehingga dapat membangun kepercayaan anggota dan masyarakat.

Dasar Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi

Dasar pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi diatur dalam Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Berdasarkan pedoman ini, penilaian kesehatan koperasi dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK). Namun, pedoman ini juga menganjurkan agar pengurus, pengawas, atau manajer koperasi dapat melakukan penilaian kesehatan secara mandiri. Dengan melakukan penilaian mandiri, koperasi dapat secara proaktif mengidentifikasi masalah dan mengambil langkah-langkah perbaikan sebelum dilakukan pemeriksaan formal oleh pihak berwenang.

Materi Penilaian Kesehatan Koperasi

Penilaian kesehatan koperasi mencakup berbagai aspek, baik kualitatif maupun kuantitatif. Aspek-aspek yang dinilai meliputi:

  1. Tata Kelola Koperasi:
    • Prinsip Koperasi: Evaluasi penerapan prinsip-prinsip dasar koperasi dalam operasional harian.
    • Kelembagaan dan Manajemen: Penilaian struktur organisasi, kepemimpinan, dan efektivitas manajemen koperasi.
    • Prinsip Kepatuhan Syariah: Khusus untuk koperasi syariah, tambahan evaluasi terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
  2. Profil Risiko:
    • Risiko Inheren: Identifikasi risiko yang secara alami terkait dengan operasional koperasi.
    • Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR): Penilaian terhadap kemampuan koperasi dalam mengelola risiko-risiko tersebut.
  3. Kinerja Keuangan:
    • Evaluasi Kinerja Keuangan: Analisis terhadap laporan keuangan koperasi, termasuk neraca dan perhitungan hasil usaha.
    • Manajemen Keuangan: Penilaian terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan.
    • Kesinambungan Keuangan: Evaluasi terhadap kapasitas koperasi dalam mempertahankan keberlanjutan finansial jangka panjang.
  4. Permodalan:
    • Kecukupan Permodalan: Analisis terhadap kecukupan modal koperasi untuk mendukung operasional dan pertumbuhan.
    • Kecukupan Pengelolaan Permodalan: Penilaian terhadap efektivitas pengelolaan modal koperasi.

Kriteria Koperasi Berdasarkan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK)

Koperasi diklasifikasikan berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, dan asetnya ke dalam empat tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK):

  • KUK 1:
    • Jumlah Anggota: Maksimal 5.000 orang
    • Modal Sendiri: Maksimal Rp. 250 juta
    • Aset: Maksimal Rp. 2,5 miliar
  • KUK 2:
    • Jumlah Anggota: Lebih dari 5.000 hingga kurang dari 9.000 orang
    • Modal Sendiri: Lebih dari Rp. 250 juta hingga kurang dari Rp. 15 miliar
    • Aset: Lebih dari Rp. 2,5 miliar hingga kurang dari Rp. 100 miliar
  • KUK 3:
    • Jumlah Anggota: Lebih dari 9.000 hingga kurang dari 35.000 orang
    • Modal Sendiri: Lebih dari Rp. 15 miliar hingga kurang dari Rp. 40 miliar
    • Aset: Lebih dari Rp. 100 miliar hingga kurang dari Rp. 500 miliar
  • KUK 4:
    • Jumlah Anggota: Lebih dari 35.000 orang
    • Modal Sendiri: Lebih dari Rp. 40 miliar
    • Aset: Lebih dari Rp. 500 miliar

Koperasi pada tingkat KUK 3 dan KUK 4 juga diwajibkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawasnya. Klasifikasi ini membantu dalam menilai skala dan kompleksitas operasional koperasi, sehingga penilaian kesehatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap koperasi.

Kesimpulan

Penilaian kesehatan koperasi adalah alat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas operasional koperasi. Dengan dasar pelaksanaan yang jelas dan aspek penilaian yang komprehensif, koperasi dapat melakukan self-assessment secara mandiri maupun melalui pengawasan formal. Klasifikasi usaha koperasi membantu mengarahkan fokus penilaian sesuai dengan skala dan kompleksitas koperasi, sehingga hasil penilaian dapat memberikan wawasan yang berharga untuk pengembangan dan perbaikan yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *