Pentingnya Pernyataan Mandiri (Self Declare) Bagi Koperasi Simpan Pinjam

www.bmtpas.com Pernyataan Mandiri (Self Declare) yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui SE Nomor 3 Tahun 2024 merupakan langkah penting bagi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap koperasi mampu memberikan data terkini, akurat, dan lengkap mengenai kondisi operasional mereka.

Langkah pertama adalah perbaikan data pernyataan mandiri yang sebelumnya telah diisi, menggunakan kondisi terbaru yang relevan. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data dan memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan situasi terkini koperasi. Selanjutnya, bagi koperasi yang sudah memiliki akun Online Data System (ODS) namun belum menyelesaikan isian pernyataan mandirinya, diwajibkan untuk melengkapi isian tersebut. Koperasi yang belum mengisi pernyataan mandiri tahap 1, 2, atau 3 juga diharuskan untuk segera melengkapi isian ini.

Data yang terkumpul melalui pernyataan mandiri ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi lapangan. Verifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

Pernyataan mandiri juga berfungsi sebagai bagian dari penilaian usaha simpan pinjam koperasi secara partisipatif. Koperasi yang telah memenuhi kriteria akan siap diverifikasi oleh Tim Verifikator Lapangan. Koperasi dapat menjalankan usaha simpan pinjam jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain: menghimpun dana hanya dari anggota koperasi, menyalurkan pinjaman hanya kepada anggota, modal pinjaman dari bank tidak melebihi 40% dari total aset, serta tidak menjalankan layanan jasa keuangan lain di luar usaha simpan pinjam.

Koperasi yang tidak memenuhi kriteria ini dikategorikan sebagai koperasi terbuka (open loop) dan harus memperbaiki tata kelola serta cakupan layanan usaha mereka. Alternatif lainnya adalah menyiapkan perizinan usaha jasa keuangan kepada OJK, seperti Koperasi Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi Lembaga Keuangan Mikro, dengan batas waktu paling lambat tahun 2025.

Melalui mekanisme pernyataan mandiri ini, diharapkan koperasi dapat lebih transparan dan akuntabel dalam operasionalnya, serta mampu beradaptasi dengan regulasi yang berlaku demi kemajuan dan kesejahteraan anggotanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *