“Penyelesaian Utang Mayit dalam Islam: Tanggung Jawab dan Kewajiban Keluarga”

www.bmtpas.com Ketika seseorang meninggal dunia, urusan finansialnya menjadi tanggungan yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli warisnya. Tanggungan tersebut mencakup biaya pemakaman, pembayaran rumah sakit, wasiat, dan utang piutang. Al-Qur’an menegaskan bahwa wasiat dan utang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan (QS An-Nisa’: 11).

Ada tiga pandangan ulama tentang urutan penyelesaian utang: pertama, utang kepada Allah (seperti zakat); kedua, utang kepada sesama manusia; dan ketiga, kedua jenis utang memiliki prioritas yang sama. Namun, yang paling shahih adalah menyelesaikan utang kepada Allah terlebih dahulu.

Jika seseorang meninggal dengan utang melebihi harta warisannya atau tanpa meninggalkan harta, ahli warisnya tidak berkewajiban membayar utang tersebut. Namun, jika mereka ingin berbuat baik, mereka bisa melunasi utang tersebut. Ulama sepakat bahwa istilah “warisan utang” tidak ada dalam fiqih.

Dalam kasus di mana keluarga tidak mampu membayar utang mayit, dapatkah zakat digunakan untuk melunasinya? Ulama memiliki dua pandangan: pertama, tidak boleh menggunakan zakat untuk membayar utang mayit; kedua, boleh menggunakan zakat sesuai dengan ayat tentang “al-gharim” tanpa menyebut spesifikasi orang hidup atau mati.

Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ad-Darimi memperbolehkan penggunaan zakat jika tidak ada ahli waris yang membayar utang, sementara Syekh Yusuf bin Ahmad Ibnu Kajjin tetap tidak memperbolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ada ruang untuk berbeda pendapat dalam hal-hal seperti ini.

Dalam prakteknya, penyelesaian utang mayit adalah tanggung jawab yang serius bagi keluarga dan masyarakat Islam. Meskipun hukumnya tidak wajib, membayar utang mayit adalah tindakan baik yang dapat membantu membebaskan roh almarhum dari tanggungan finansial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *