www.bmtpas.com Keuangan Syariah telah muncul sebagai alternatif yang menarik dalam dunia keuangan. Keuangan Syariah mengusung prinsip-prinsip Islam yang berlandaskan etika dan keadilan. Dalam sistem ini, terdapat empat prinsip dasar dalam ekonomi syariah : larangan riba (bunga), larangan maysir (perjudian), larangan gharar (ketidakpastian), dan larangan haram.
Prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba. Riba adalah pertumbuhan atau penambahan keuntungan secara tidak adil melalui bunga. Dalam transaksi keuangan syariah, bunga dilarang karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap orang lain. Riba adalah “Ziyadah” artinya tambahan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.
Selanjutnya, larangan maysir atau perjudian menjadi prinsip yang penting dalam keuangan syariah. Transaksi yang didasarkan pada spekulasi tanpa dasar yang jelas atau berisiko tinggi dihindari. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan kerugian yang tidak adil. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan.
Larangan gharar adalah prinsip yang melarang transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan. Transaksi dengan elemen gharar, seperti ketidakpastian yang tidak dapat diperhitungkan dengan baik, dicap sebagai transaksi yang tidak sah dalam keuangan syariah. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kejelasan dalam transaksi keuangan syariah, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mengambil keputusan yang bijaksana.
Terakhir, keuangan syariah melarang investasi atau transaksi dalam hal-hal yang diharamkan dalam agama Islam. Prinsip ini mendorong investasi dalam sektor yang halal, etis, dan berkelanjutan. Dengan demikian, keuangan syariah tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas ekonomi.
Dalam sektor keuangan syariah, tenaga kerja perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam praktik sehari-hari. Mereka harus memahami perbedaan antara keuangan syariah dan keuangan konvensional, serta memiliki pengetahuan yang mendalam tentang instrumen-instrumen keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, pemahaman tentang hukum Islam (fiqih) dan etika bisnis syariah juga menjadi penting untuk menjalankan kegiatan keuangan syariah dengan integritas dan tanggung jawab.
Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keuangan syariah, sistem keuangan ini berupaya untuk menciptakan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip ini mendorong praktik keuangan yang transparan, melindungi masyarakat dari risiko yang tidak adil, dan mempromosikan investasi yang berdampak positif. Keuangan syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengedepankan etika dan keadilan dalam dunia keuangan.#jpr