
www.bmtpas.com Wakaf adalah konsep dalam Islam yang berarti menahan harta untuk tujuan kebajikan dan kemaslahatan umum, dengan manfaat dari harta tersebut digunakan sesuai dengan kehendak pewakaf. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata Arab “waqafa” yang berarti menahan atau memenjarakan. Secara syarak, wakaf adalah tindakan menahan sesuatu harta semata-mata karena Allah SWT demi kepentingan umum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Di Indonesia, pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) oleh koperasi syariah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Koperasi syariah memiliki kewenangan untuk mengelola dana ZISWAF sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peraturan yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Koperasi syariah dapat bertindak sebagai nazhir, yakni pihak yang menerima dan mengelola wakaf. Dalam kapasitas ini, koperasi syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aset wakaf dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pewakaf.
Salah satu kisah wakaf yang paling dikenal dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan oleh Umar ibn Khattab terhadap tanah miliknya di Khaibar. Kisah ini bermula ketika Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang sangat subur dan bernilai tinggi. Umar kemudian menghadap Nabi Muhammad SAW untuk meminta petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut. Nabi SAW memberikan saran kepada Umar untuk menahan tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya untuk kepentingan umum. Umar kemudian menyedekahkan hasil dari tanah tersebut dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, diwarisi, atau diberikan kepada orang lain. Tanah itu harus tetap digunakan untuk kebajikan, dengan hasilnya disalurkan kepada fakir miskin, kerabat, budak, dan untuk perjuangan di jalan Allah.
Kisah wakaf Umar ini menjadi landasan penting dalam konsep wakaf dalam Islam. Ia menunjukkan bahwa harta yang diwakafkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, dan pada saat yang sama, pewakaf memperoleh pahala yang terus mengalir bahkan setelah ia meninggal dunia. Wakaf Umar juga mencerminkan prinsip dasar wakaf yaitu menahan harta asal (ayn) sementara hasil atau manfaatnya (manfaah) digunakan untuk tujuan kebajikan.
Dengan demikian, wakaf adalah instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya membawa manfaat jangka panjang bagi penerima, tetapi juga memberikan keberkahan bagi pewakaf. Di Indonesia, pengelolaan wakaf oleh koperasi syariah menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan bahwa dana ZISWAF digunakan secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.