
www.bmtpas.com Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan varian produk bagi hasil yang telah dilakukan kajian sejak 2008 dan masuk dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah Internasional Direktorat Perbankan Syariah. MMQ diatur dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 sebagai bentuk musyarakah yang menawarkan alternatif pembiayaan dengan risiko yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan berbasis jual beli.
Dalam MMQ, kepemilikan aset atau modal berkurang secara bertahap karena pembelian secara bertahap oleh pihak lain, sehingga di akhir akad, nasabah memperoleh kepemilikan sempurna terhadap aset atau modal tersebut. Bank syariah wajib menjual aset secara bertahap dan nasabah wajib membelinya. Meskipun pengalihan kepemilikan aset bisa bolak balik antara nasabah dan bank dalam teorinya, namun sertifikat kepemilikan aset MMQ akan atas nama nasabah.
Akad MMQ merupakan gabungan dari beberapa akad, seperti syirkah inan, ba’i, dan ijarah. Nasabah membayar cicilan pokok selama pengalihan kepemilikan, sementara bank menyewakan bagian kepemilikannya kepada nasabah melalui akad ijarah. Pendapatan sewa dari ijarah akan dibagi sesuai dengan porsi kepemilikan, di mana pendapatan bank murni berasal dari ujrah saja tanpa adanya margin tambahan.
Aset MMQ juga dapat disewakan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan antara bank dan nasabah, di mana pendapatan sewa akan dibagi sesuai porsi kepemilikan. Tidak ada double pricing dalam MMQ, karena saat pengalihan kepemilikan aset tidak ada margin tambahan yang ditambahkan. Ini membuat MMQ menjadi produk yang menarik dengan risiko yang lebih terukur dan transparan.
Dengan demikian, MMQ sebagai varian produk bagi hasil merupakan alternatif yang menjanjikan untuk meningkatkan pembiayaan berbasis bagi hasil dalam sistem perbankan syariah dengan menawarkan solusi yang lebih sederhana namun tetap menampung semua aspek yang dibutuhkan.