www.bmtpas.com Koperasi modern adalah koperasi yang telah mengadopsi teknologi, memiliki potensi untuk berkembang menjadi skala industri, serta memiliki akses yang baik terhadap permodalan dan pasar. Perkembangan koperasi modern dapat dilihat dari empat aspek utama. Pertama, koperasi sasaran telah mencapai tahap pendampingan untuk mendapatkan akses modal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kapasitas tata kelola dan manajemen. Langkah ini bertujuan agar koperasi lebih profesional dalam pengelolaannya dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Kedua, diversifikasi produk yang dihasilkan oleh koperasi (produksi) menunjukkan bahwa koperasi modern memiliki bauran produk yang luas, mencakup kebutuhan pasar lokal maupun internasional. Ketiga, orientasi pasar koperasi modern mencakup pasar dalam negeri maupun luar negeri, dengan sebagian besar produk sudah memiliki pangsa pasar yang terjamin melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Keempat, koperasi modern telah memiliki offtaker, yaitu pihak yang siap menyerap produk mereka, sehingga kepastian pemasaran dapat terjamin. Koperasi ini juga memiliki basis anggota yang kuat, pengelolaan yang profesional, dan berorientasi pada nilai tambah yang tinggi, menjadikan mereka lebih kompetitif di pasar.
Proses modernisasi koperasi terbagi dalam empat tahapan. Pada 2021, fase permodelan dimulai, diikuti dengan fase replikasi pada 2022, masifikasi pada 2023, dan pemantapan serta pengembangan lanjutan pada 2024. Untuk mendukung proses modernisasi, terdapat enam pendekatan yang diterapkan. Pendekatan pertama adalah akses pembiayaan, di mana Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dukungan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dengan skema pembiayaan modal kerja dan investasi.
Pendekatan kedua adalah fasilitasi kemitraan, yang memastikan koperasi memiliki akses pasar yang terjamin melalui kerja sama dengan pihak swasta. Pendekatan ketiga adalah adopsi teknologi, yang bertujuan meningkatkan produktivitas koperasi dengan masuk ke ekosistem digital. Pendekatan keempat adalah restrukturisasi kelembagaan melalui amalgamasi atau pemekaran usaha, sehingga koperasi kecil dapat mencapai skala ekonomi yang lebih besar dan lebih efisien. Kelima, pemekaran usaha atau spin off, saat ini telah terdapat sejumlah koperasi dengan jumlah anggota yang masif tengah didorong untuk melakukan pendekatan tersebut demi melayani kebutuhan anggotanya. Tak terbatas pada kebutuhan simpan pinjam, KSP dapat menginisiasi pembentukan kelembagaan di sektor riil, seperti Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang tengah menyiapkan koperasi jasa konstruksi dan perumahan.
Keenam, pendekatan melalui model koperasi multipihak. Upaya KemenKopUKM untuk menangkap kalangan muda, khususnya para pelaku startup agar mau bergabung dengan entitas koperasi.