www.bmtpas.com Media sosial adalah ruang interaksi modern yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kebebasan berpendapat dan berbagi informasi di media sosial harus diiringi dengan adab yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif. Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016, pengguna media sosial diatur untuk menjaga etika dan mematuhi hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun diri sendiri.
Dalam UU ITE, beberapa pasal memberikan panduan bagi pengguna media sosial agar menghindari tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum. Salah satunya adalah Pasal 27, yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, serta ancaman kekerasan.
Berikut ini adalah 10 hal yang tidak diperbolehkan dalam bermedia sosial, yang dapat dijadikan pedoman dari klausul dalam UU ITE:
- Menghina atau mencemarkan nama baik orang lain
Tindakan ini melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pengguna dilarang menyebarkan informasi yang bertujuan untuk merugikan reputasi seseorang. - Menyebarkan berita bohong (hoaks)
Penyebaran informasi palsu yang bisa memicu keresahan diatur dalam Pasal 28 UU ITE. - Mengunggah konten yang tidak senonoh
Melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, yang melarang distribusi konten yang mengandung unsur pornografi atau asusila. - Menghasut atau menyebarkan kebencian berdasarkan SARA
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan menghasut atau memicu permusuhan. - Melakukan penipuan
Penyebaran informasi untuk menipu orang lain juga diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. - Menyebarkan informasi pribadi tanpa izin
Hal ini melanggar hak privasi seseorang, yang bisa dikenai sanksi sesuai UU ITE. - Mengancam kekerasan
Penyebaran ancaman kekerasan terhadap individu atau kelompok melanggar Pasal 29 UU ITE. - Melakukan perundungan (bullying)
Perundungan di media sosial dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. - Membuat akun palsu untuk menipu
Akun palsu yang digunakan untuk melakukan penipuan melanggar Pasal 35 UU ITE. - Melakukan kegiatan perjudian online
Pasal 27 Ayat 2 UU ITE melarang penyebaran informasi yang memfasilitasi perjudian.
Dengan memahami dan menerapkan adab yang baik serta mematuhi peraturan dalam UU ITE, kita dapat menciptakan lingkungan media sosial yang lebih sehat, aman, dan beradab.