KARIR

Account Officer (AO) adalah petugas atau staf di BMT/Koperasi Syariah—yang bertugas mengelola hubungan dengan anggota, baik dalam aspek pemasaran produk pembiayaan maupun pengelolaan portofolio anggota yang sudah berjalan. Dalam konteks Lembaga Keuangan Syariah (LKS), AO berperan memastikan bahwa setiap transaksi dan pelayanan yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Posisi ini bukan sekadar “penjual produk keuangan”, tetapi juga sebagai konsultan keuangan syariah yang membantu anggota menemukan solusi pembiayaan atau simpanan yang halal, aman, dan sesuai kebutuhan.