Ketimpangan Pendidikan di Indonesia: PR Besar dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

www.bmtpas.com Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Penetapan ini dimulai pada 1959 melalui Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959.

1. Latar Belakang Sejarah Tanggal 2 Mei

Ki Hadjar Dewantara (lahir 2 Mei 1889) merupakan tokoh penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ia mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, sebuah lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi rakyat pribumi untuk memperoleh pendidikan, yang sebelumnya hanya terbatas pada kaum bangsawan atau Belanda.

Semboyannya yang terkenal:

“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”
yang berarti:

  • Di depan memberi teladan,

  • Di tengah membangun semangat,

  • Di belakang memberi dorongan,
    menjadi prinsip dasar dalam dunia pendidikan Indonesia.

2. Jaminan Pendidikan dalam UUD 1945

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dijamin melalui:

  • Pasal 31 Ayat (1):
    “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

  • Pasal 31 Ayat (2):
    “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

  • Pasal 31 Ayat (3):
    “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia…”

  • Pasal 31 Ayat (4):
    “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.”

3. UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memiliki beberapa poin penting:

Poin-Poin Penting:
  1. Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.

  2. Hak dan kewajiban warga negara dalam memperoleh pendidikan dasar.

  3. Standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian).

  4. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pendidikan.

  5. Otonomi pendidikan tinggi untuk menjamin mutu dan independensi akademik.

4. Revisi UU Sisdiknas

Ya, UU Sisdiknas telah direncanakan untuk direvisi. Pada 2022 dan 2023, pemerintah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas baru yang akan menggabungkan tiga undang-undang:

  • UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas,

  • UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen,

  • UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Namun, hingga awal 2025, RUU Sisdiknas ini belum resmi disahkan, dan masih dalam tahap penyusunan serta pembahasan publik.

5. Permasalahan dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Berikut beberapa masalah utama yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia:

a. Kesenjangan Akses Pendidikan
  • Perbedaan kualitas dan akses antara kota dan daerah terpencil.

  • Masih banyak sekolah yang kekurangan guru, listrik, internet, bahkan gedung yang layak.

b. Kualitas Pendidikan
  • Kemampuan literasi, numerasi siswa masih rendah (berdasarkan hasil PISA).

  • Pembelajaran masih berorientasi pada hafalan, bukan pemahaman kritis dan kreatif.

c. Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
  • Banyak guru honorer dengan penghasilan rendah.

  • Distribusi guru yang tidak merata.

  • Kurangnya pelatihan berkelanjutan.

d. Kurangnya Relevansi Pendidikan
  • Kurikulum belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

  • Minimnya pendidikan vokasional berkualitas.

e. Manajemen dan Pengawasan
  • Tata kelola dan pengawasan pendidikan yang belum optimal.

  • Praktik korupsi dalam pengadaan sarana-prasarana.

f. Ketimpangan Teknologi
  • Ketidakseimbangan akses teknologi informasi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *