![](https://bmtpas.com/wp-content/uploads/2024/03/Pembahasan-Laporan-Pertanggungjawaban-Pengurus-dalam-RAT-XVII-1024x576.png)
www.bmtpas.com Modal internal koperasi merupakan pondasi utama bagi kelangsungan dan pertumbuhan usaha tersebut. Dalam ranah koperasi, modal internal mencakup beragam sumber yang tidak hanya memperkuat struktur keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen serta partisipasi anggota dalam membangun entitas ekonomi bersama.
Pertama-tama, simpanan pokok menjadi pilar yang kokoh dalam membentuk modal internal koperasi. Simpanan ini merupakan sumbangan finansial wajib yang diberikan oleh setiap anggota pada saat bergabung. Meskipun tidak dapat ditarik kembali selama menjadi anggota, simpanan pokok tersebut menjadi landasan bagi modal kerja koperasi. BMT PAS sejak melakukan perubahan anggaran dasar tahun 2018 telah menurunkan nilai simpanan pokok bagi anggota yang mau bergabung. Sebelum PAD simpanan pokok bagi anggota baru adalah sebesar Rp.250.000,00 kemudian setelah PAD tahun 2018 tersebut menjadi Rp.25.000,00. Penurunan angka simpanan pokok ini bertujuan untuk mempermudah bagi calon anggota untuk masuk menjadi anggota. Dan memang terbukti ada peningkatan jumlah anggota baru secara signifikan dari tahun 2018 – 2024 ini.
Selanjutnya, simpanan wajib juga turut berperan penting dalam menguatkan modal internal. Meskipun jumlahnya bervariasi antar anggota, akumulasi simpanan wajib mencerminkan komitmen kolektif untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup guna mendukung operasional koperasi. Sebetulnya sesuai arahan dari dinas koperasi UKM DIY, jumlah simpanan wajib tidak harus sama. Inilah yang sebetulnya menjadi potensi menambah modal internal dari simpanan pokok khusus. Namun sebagaimana yang dialami oleh koperasi-koperasi lainnya tidak mudah untuk menertibkan anggota membayar simpanan wajib secara rutin. Merupakan tantangan tapi juga sekaligus peluang. Sehingga salah satu masukan RAT tahun 2023 adalah menertibkan kembali simpanan wajib bagi anggota.
Dana cadangan menjadi reservoir penting dalam menghadapi tantangan dan risiko yang mungkin dihadapi oleh koperasi. Diambil dari sebagian sisa hasil usaha, dana cadangan tidak hanya berfungsi untuk memperkuat modal sendiri, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap kemungkinan kerugian yang dapat timbul.
Selain sumber internal yang bersifat wajib, hibah atau donasi juga dapat menjadi penyumbang dalam memperkuat modal internal koperasi. Meskipun tidak diwajibkan, kontribusi ini menunjukkan dukungan dari pihak luar yang memahami peran serta koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal.
Dengan demikian, modal internal koperasi adalah hasil dari keterlibatan aktif anggota dalam menyediakan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha bersama. Melalui kombinasi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan mungkin hibah atau donasi, koperasi dapat membangun fondasi keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk meraih tujuan bersama anggotanya.