
www.bmtpas.com Ilmu adalah cahaya. Ia datang dari Allah ﷻ dan diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki. Tapi cahaya ini bukan untuk dipendam, apalagi disembunyikan dari orang yang membutuhkan. Dalam Islam, menyampaikan ilmu bukan sekadar kebaikan, tapi juga kewajiban, terutama ketika seseorang ditanya tentang ilmu tersebut.
Rasulullah ﷺ menyampaikan sebuah hadits yang menggugah hati siapa pun yang memiliki pengetahuan, agar tidak pelit dalam berbagi ilmu. Hadits ini datang dari sahabat yang paling banyak meriwayatkan sabda Nabi, yaitu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ، أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارArtinya:
“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu dia menyembunyikannya, maka pada hari kiamat ia akan dikekang dengan kekang dari api neraka.” (HR. Abu Dawud no. 3658; Ibnu Majah no. 261; Hasan lighairihi)
Penjelasan dan Syarah Hadits
1. Makna “ditanya” dan “menyembunyikan ilmu”Menurut para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits ini berlaku jika seseorang ditanya tentang ilmu agama yang wajib atau penting untuk diketahui, terutama dalam perkara hukum, halal-haram, atau urusan yang menyangkut maslahat umat, lalu ia sengaja tidak menjawab padahal ia tahu.
Adapun jika seseorang tidak menjawab karena lupa, tidak yakin, atau belum cukup ilmunya, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini.
2. Makna “dikenakan kekang dari api neraka”
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa “uljam” (الإلجام) adalah kekang seperti tali yang memasung mulut dan wajah kuda, namun dalam konteks ini, alat kekangnya adalah dari api neraka. Ini menunjukkan hukuman yang sangat keras dan memalukan di hadapan manusia dan makhluk Allah lainnya.
3. Khusus bagi pemilik ilmu syar’i
Hadits ini ditujukan khususnya kepada para ulama, dai, guru, atau siapa pun yang memiliki ilmu agama, karena ilmu ini adalah amanah, dan menyembunyikannya dari orang yang membutuhkan berarti mengkhianati amanah tersebut.
Faedah dan Hikmah dari Hadits Ini
-
✅ Wajib menyampaikan ilmu agama yang diketahui Terutama dalam hal yang bersifat fardhu ‘ain (ilmu dasar dalam beragama), menyampaikan ilmu adalah kewajiban.
-
🔥 Ancaman keras bagi yang enggan berbagi ilmu Hadits ini menunjukkan bahwa ilmu agama bukan untuk disimpan egois demi kedudukan, pengaruh, atau ketakutan tersaingi.
-
🤐 Diam ketika tahu kebenaran adalah kesalahan besar Apalagi ketika melihat kemungkaran atau kesesatan, maka diam padahal tahu kebenaran termasuk menyembunyikan ilmu.
-
📚 Ilmu adalah amanah Maka setiap penuntut ilmu dan pengajar agama harus senantiasa niatkan ikhlas dan siap menyebarkan ilmu demi kemaslahatan umat.
-
❤️ Dorongan untuk berdakwah dan mendidik Dakwah bukan hanya tugas ustaz atau kiyai, tapi siapa pun yang tahu suatu ilmu yang benar, berkewajiban menyampaikannya kepada yang belum tahu.
Catatan Penting
-
Tidak semua ilmu wajib disampaikan, tergantung niat, manfaat, dan kesiapan penerima ilmu.
-
Ilmu yang dapat membahayakan, atau belum pantas untuk disampaikan kepada awam (seperti perdebatan dalam ranah khilafiyah tinggi), bisa ditunda penyampaiannya sesuai kebijaksanaan dan konteks.
Penutup
Hadits ini menjadi peringatan keras bagi para penuntut ilmu dan orang berilmu, agar tidak menyembunyikan ilmu dari orang-orang yang membutuhkannya. Islam mendorong penyebaran ilmu yang benar, karena dari ilmu lahir amal, dan dari amal lahir perubahan.
Mari kita menjadi bagian dari orang-orang yang menyebarkan cahaya, bukan menyimpannya sendiri. Karena siapa pun yang menyembunyikan cahaya, bisa jadi justru akan dibakar oleh cahaya yang dia sembunyikan.