Pembiayaan Konsumtif

Apa itu Pembiayaan Konsumtif?

Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan, elektronik, rumah, tanah, perhiasan, dan asset sejenis dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan dengan akad murabahah.

Jenis Pembiayan yang di layani :
  1. Pembelian Mobil
  2. Pembelian HaPe
  3. Pembelian Motor
  4. Pembelian Televisi
  5. Pembelian Sepeda
  6. Pembelian AC
  7. Pembelian Rumah
  8. Pembelian Laptop/camera
  9. Pembelian Perhiasan
  10. Pembelian Kulkas
Ketentuan Pembiayaan Konsumtif :
  1. Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk kepemilikan asset
  2. Angsuran Pembiayaan dengan angsuran pokok dan margin keuntungan yang dibayar setiap bulan
  3. Besarnya Margin keuntungan bisa di lihat di ilustrasi table angsuran
  4. Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan
Syarat Pembiayaan Konsumtif :
  1. FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  2. FC KK dan Akta nikah
  3. FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
  4. FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
  5. FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)
Ilustrasi Tabal Angsuran

Catatan

*Perhitungan diatas masih bisa berubah sesuai kesepakatan.

Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form berikut : https://shorturl.at/bksLP  kirimkan ke Kantor BMT atau  Via WA Marketing BMT PAS.

No Telp . (0274) 367798 atau WA 0821-3459-4611