Pembiayaan Multiguna
Apa itu Pembiayaan Multi Guna?
Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan jasa keperluan non produktif dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan.
Jenis Pembiayan yang di layani :
- Biaya Sekolah
- Biaya Renovasi Rumah
- Biaya Slametan
- Biaya Mantenan
- Biaya Sunatan
- Biaya Rumah Sakit
Ketentuan Pembiayaan Multi Guna :
- Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk jasa keperluan non produktif
- Skema Angsuran pembiayaan adalah dengan angsuran pokok dan Ujroh/imbalan jasa atau fee yang dibayar setiap bulan
- Besarnya ujroh/imbalan jasa atau fee bisa di lihat di ilustrasi table angsuran
- Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan
Syarat Pembiayaan Multi Guna :
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
- FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
- FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)
Ilustrasi Tabel Angsuran
Catatan
*Perhitungan diatas masih bisa berubah sesuai kesepakatan.
Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form berikut : https://shorturl.at/bksLP
Selesai diisi kemudian kirimkan ke Kantor BMT atau Via Marketing BMT PAS.
No Telp . (0274) 367798 atau WA 0821-3459-4611