Pembiayaan Multiguna BMT PAS

www.bmtpas.com BMT PAS hadir untuk membantu anggota dan nasabah dalam memenuhi berbagai kebutuhan jasa keperluan non-produktif dengan mudah dan fleksibel. Melalui pembiayaan multi guna dengan jangka waktu maksimal hingga 36 bulan, kami menyediakan solusi untuk berbagai keperluan seperti biaya sekolah, renovasi rumah, biaya slametan, maintenan, sunatan, dan biaya rumah sakit.

Pembiayaan multi guna dari BMT PAS mempersembahkan skema angsuran yang jelas dan transparan. Angsuran terdiri dari pembayaran pokok dan ujroh/imbalan jasa yang dibayar setiap bulan. Besarnya ujroh atau fee dapat Anda lihat pada tabel angsuran yang kami sediakan. Dengan jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan, Anda dapat merencanakan pembayaran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

Syarat pengajuan pembiayaan multi guna juga sangat mudah dan sederhana. Anda hanya perlu menyediakan fotokopi KTP pemohon beserta pasangan, fotokopi KK dan Akta Nikah, serta fotokopi agunan seperti Sertifikat atau BPKB. Dokumen asli agunan akan diserahkan pada saat realisasi pembiayaan untuk keamanan dan kelancaran proses.

Kami juga memerlukan fotokopi PBB beserta STTS jika agunan yang Anda sediakan adalah tanah atau bangunan, sedangkan untuk kendaraan, kami memerlukan fotokopi BPKB serta informasi lengkap seperti nomor mesin dan nomor rangka yang akan kami cek melalui bantuan Polres atau Samsat.

Apabila diperlukan, kami juga meminta fotokopi dokumen pendukung lainnya seperti SIUP, TDP, atau HO. Semua proses pengajuan pembiayaan akan kami layani dengan cepat dan efisien, sehingga Anda dapat segera mendapatkan dana yang Anda butuhkan.

Dengan layanan pembiayaan multi guna yang kami sediakan, BMT PAS siap membantu Anda mewujudkan berbagai keperluan jasa keperluan non-produktif secara mudah dan terpercaya. Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai kebutuhan pembiayaan Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *