Pembiayaan Produktif
Apa itu Pembiayaan Produktif?
Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan.
Jenis Pembiayan yang di layani :
- Modal Usaha
- Dana Sebrakan
- Modal Peternakan
- Modal Pertanian
Ketentuan Pembiayaan Produktif :
- Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk memenuhi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha
- Angsuran Pembiayaan ada 2 (model) yaitu :
- Pembiayaan dengan angsuran pokok dan keuntungan yang dibayar setiap bulan
- Pembiayaan dengan angsuran pokok di bayar pada saat jatuh tempo sedangkan keuntungan di bayar setiap bulan
- Besarnya keuntungan disepakati berdasarkan kesepakatan porsi bagi hasil merujuk pada jenis usaha, laporan keuangan dan mitigasi resiko bisnisnya
- Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan, dan jangka waktu untuk sebrakan/cash tempo maximal 3 bulan.
Syarat Pembiayaan Produktif :
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Surat nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
- FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
- FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)
Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form berikut : https://shorturl.at/bksLP kirimkan ke Kantor BMT atau Via Marketing BMT PAS.
No Telp . (0274) 367798 atau WA 0821-3459-4611