Pembiayaan Produktif

Apa itu Pembiayaan Produktif?

Merupakan pembiayaan untuk memfasilitasi anggota/nasabah dalam memenuhi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan.

Jenis Pembiayan yang di layani :
  1. Modal Usaha
  2. Dana Sebrakan
  3. Modal Peternakan
  4. Modal Pertanian
Ketentuan Pembiayaan Produktif :
  1. Peruntukan/ kegunaan dana BMT PAS adalah untuk memenuhi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha
  2. Angsuran Pembiayaan ada 2 (model) yaitu :
    1. Pembiayaan dengan angsuran pokok dan keuntungan yang dibayar setiap bulan
    2. Pembiayaan dengan angsuran pokok di bayar pada saat jatuh tempo sedangkan keuntungan di bayar setiap bulan
  3. Besarnya keuntungan disepakati berdasarkan kesepakatan porsi bagi hasil merujuk pada jenis usaha, laporan keuangan dan mitigasi resiko bisnisnya
  4. Jangka Waktu untuk angsuran maximal 36 bulan, dan jangka waktu untuk sebrakan/cash tempo maximal 3 bulan.
Syarat Pembiayaan Produktif :
  1. FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  2. FC KK dan Surat nikah
  3. FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pembiayaan)
  4. FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu Polres/samsat
  5. FC SIUP, TDP, HO (jika diperlukan)

Mau Pembiayaan silahkan mengisi Form  berikut : https://shorturl.at/bksLP  kirimkan ke Kantor BMT atau  Via Marketing BMT PAS.

No Telp . (0274) 367798 atau  WA 0821-3459-4611