Pendataan dan Verifikasi Koperasi: Memperkuat Eksistensi melalui Kategori Open Loop dan Close Loop

www.bmtpas.com Untuk menjalankan amanah Pasal 321 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah melaksanakan program pendataan dan verifikasi koperasi di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menentukan kategori koperasi sebagai “open loop” atau “close loop” dalam mendukung pengawasan koperasi yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dalam proses verifikasi ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia sebagai tim pelaksana atau verifikator yang akan memantau dan menilai koperasi secara langsung. “Untuk menjalankan amanah UU P2SK tersebut, kita akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dengan tim pelaksana atau verifikator dari PT Surveyor Indonesia,” kata Adji Permana, Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop UKM, dalam rapat terkait pelaksanaan pendataan koperasi.

Verifikasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada semester kedua tahun 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun. Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh data koperasi yang melayani simpan pinjam di Indonesia dapat terkumpul secara lengkap dan valid, sehingga mampu menjadi acuan utama untuk pengawasan koperasi yang berkelanjutan.

Materi verifikasi mencakup sejumlah poin penting, di antaranya mencakup aspek administrasi, legalitas, dan pengelolaan keuangan koperasi. Selain itu, verifikator akan mengevaluasi sistem operasional koperasi, apakah bersifat terbuka atau tertutup, dan sejauh mana koperasi tersebut mematuhi standar operasional yang ditetapkan. Kategori “open loop” mengacu pada koperasi yang menjangkau layanan keanggotaan yang lebih luas atau terbuka bagi masyarakat umum, sementara “close loop” adalah koperasi dengan layanan yang terbatas hanya pada anggota atau kelompok tertentu.

Seluruh data koperasi dengan kategori “open loop” nantinya akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya pada 12 Januari 2025, untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut. Sementara itu, koperasi dengan kategori “close loop” akan tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop UKM.

Adji juga menekankan bahwa langkah pendataan ini adalah upaya memurnikan jatidiri koperasi dan mengembangkan sektor koperasi secara lebih berkelanjutan. Dengan adanya kategori yang jelas, koperasi diharapkan semakin kuat dalam menjalankan fungsi sosial-ekonomi yang berperan besar dalam perekonomian masyarakat. Pendataan ini bukan untuk mematikan koperasi, melainkan justru memperkuat eksistensi koperasi di Indonesia agar lebih akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *