
www.bmtpas.com Dalam kehidupan manusia, hubungan sosial dan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari aktivitas transaksi. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengatur hubungan ini melalui konsep akad dalam muamalah syariah. Akad menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya interaksi finansial dan sosial seorang muslim. Maka penting bagi kita memahami apa itu akad, bagaimana kedudukannya dalam Islam, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam bidang keuangan syariah.
Pengertian Akad
Secara bahasa, akad berasal dari kata ‘aqada-ya’qidu-‘aqdan yang berarti mengikat, mengokohkan, atau menetapkan. Ini memberi gambaran bahwa akad adalah suatu janji atau ikatan yang kuat antara dua pihak atau lebih.
Secara istilah syariat, akad adalah:
“Pertemuan antara ijab dan qabul menurut cara yang ditetapkan syariat yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek akad.”
Dengan kata lain, akad adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan kerelaan kedua belah pihak untuk melahirkan hak dan kewajiban, dengan landasan ketentuan syariat Islam.
Pentingnya dan Kedudukan Akad dalam Islam
Akad memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam karena:
Menjaga keadilan dan kejelasan antara para pihak yang bertransaksi.
Menciptakan rasa aman dalam bertransaksi karena hak dan kewajiban sudah ditentukan.
Mencegah perselisihan di kemudian hari dengan ketentuan yang jelas.
Mewujudkan prinsip halal dalam muamalah, sesuai dengan perintah Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”
(QS. Al-Māidah: 1)
Akad dalam Islam bukan sekadar perjanjian biasa, tetapi merupakan ikatan yang bernilai ibadah, sehingga diharuskan memenuhi ketentuan syariah agar transaksi tersebut sah dan diberkahi Allah.
Contoh-Contoh Akad dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa akad yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
Akad jual beli (Bai’): membeli makanan di pasar atau barang di toko.
Akad sewa-menyewa (Ijarah): menyewa rumah, kendaraan, atau jasa tertentu.
Akad pinjam-meminjam (Qardh): meminjamkan uang kepada teman atau saudara.
Akad titip (Wadi’ah): menitipkan barang di penitipan atau bank.
Akad bagi hasil (Mudharabah): kerjasama modal dan usaha dalam bisnis.
Akad syirkah (kemitraan): dua orang berpatungan membuka usaha bersama.
Semua aktivitas ini sesungguhnya mengandung unsur akad yang mesti dilakukan dengan benar agar sah menurut syariat.
Akad dalam Muamalah Syariah di Bidang Keuangan
Dalam bidang keuangan syariah, akad menjadi lebih spesifik karena berhubungan dengan pengelolaan dana umat yang harus sesuai prinsip halal dan adil. Beberapa akad yang lazim digunakan antara lain:
Akad Murabahah: jual beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati, biasa dipakai dalam pembiayaan barang konsumtif.
Akad Mudharabah: kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Akad Musyarakah: kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi modal dan berbagi keuntungan sesuai kontribusi.
Akad Ijarah: sewa menyewa barang atau jasa, contohnya leasing mobil secara syariah.
Akad Wakalah: pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dalam suatu urusan, contohnya dalam investasi atau pembelian rumah.
Dalam keuangan syariah, akad bukan hanya formalitas tetapi fondasi utama yang membedakan praktik keuangan Islam dari keuangan konvensional.
Rukun dan Syarat Akad
Sebuah akad dikatakan sah bila memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
Rukun Akad:
Pihak yang berakad (al-‘aqidain): minimal dua pihak yang cakap hukum.
Objek akad (ma’qud ‘alaih): barang atau jasa yang halal dan jelas keberadaannya.
Ijab dan Qabul: pernyataan serah terima antara kedua belah pihak.
Syarat Akad:
Pihak yang berakad harus:
Baligh
Berakal sehat
Tidak dalam paksaan
Objek akad harus:
Diketahui secara jelas (spesifikasi, jumlah, nilai)
Bernilai manfaat
Bisa diserahterimakan
Ijab dan Qabul harus:
Jelas lafaznya
Sesuai antara ijab dan qabul
Berlangsung dalam satu majelis (tidak terputus).
Jika salah satu syarat atau rukun ini tidak terpenuhi, akad tersebut menjadi batal atau tidak sah.
Kewajiban Para Pihak dalam Akad
Setelah akad sah, para pihak berkewajiban:
Melaksanakan isi akad sesuai kesepakatan.
Memenuhi hak-hak pihak lain sesuai akad.
Menjaga kejujuran dan amanah dalam pelaksanaan akad.
Tidak mengkhianati atau berbuat curang terhadap isi perjanjian.
Menghormati ketentuan syariat dalam setiap tahapan transaksi.
Dalam Islam, tidak hanya hukum dunia yang mengikat, tetapi juga tanggung jawab di hadapan Allah atas janji yang telah diucapkan.
Dengan demikian, akad dalam muamalah syariah bukanlah sekadar administrasi transaksi, tetapi merupakan ruh dari interaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Setiap muslim hendaknya memahami prinsip-prinsip akad ini agar aktivitas muamalahnya sah, adil, dan diberkahi. Ketika akad ditegakkan dengan benar, bukan hanya hubungan antar manusia yang harmonis, tetapi hubungan dengan Allah juga menjadi lebih kuat.
bukan hanya hubungan antar manusia yang harmonis, tetapi hub
ungan dengan Allah juga menjadi lebih kuat.