Permenkop UKM Nomor 8/2023 : “Simpanan Pokok”

www.bmtpas.com Simpanan Pokok adalah konsep yang penting dalam struktur keuangan koperasi, menggambarkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap anggota saat pertama kali bergabung dengan koperasi. Jumlah ini tetap dalam koperasi dan tidak dapat ditarik kembali selama anggota masih aktif. Simpanan Pokok tidak hanya merupakan kontribusi finansial, tetapi juga menandai keterlibatan dan komitmen anggota terhadap koperasi.

Dalam konteks koperasi, Simpanan Pokok merupakan bagian dari Modal Sendiri, yang juga mencakup Simpanan Wajib, Dana Cadangan, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi, hibah, dan modal lain yang disisihkan untuk keperluan operasional dan pengembangan koperasi. Modal Sendiri adalah landasan keuangan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada anggota.

Pentingnya Simpanan Pokok terutama terlihat dalam pembentukan Modal Usaha Awal untuk mendapatkan izin usaha, baik sebagai KSP (Koperasi Simpan Pinjam) maupun KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Syariah) Primer atau Sekunder. Simpanan Pokok, bersama dengan Simpanan Wajib dan hibah, menjadi modal awal yang penting untuk memulai operasional koperasi.

Namun, terdapat batasan atas jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan lainnya yang sejenis, sesuai dengan peraturan koperasi. Misalnya, dalam BAB VIII PERMODALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 63 ayat  (6) Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, dan/atau Modal Penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS Primer paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal Sendiri. (7) Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, serta Modal Penyertaan dari 1 (satu) KSP/KSPPS Primer pada KSP/KSPPS Sekunder paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Sendiri.

Simpanan Pokok, dengan demikian, bukan hanya sekadar kewajiban keuangan bagi anggota koperasi, tetapi juga merupakan fondasi keuangan yang memungkinkan koperasi untuk bertahan dan berkembang. Kontribusi anggota melalui Simpanan Pokok memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan koperasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan anggota secara keseluruhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *