Poin-Poin Krusial Perjuangan Forkopi dalam Revisi UU Perkoperasian

www.bmtpas.com Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan pembaruan regulasi perkoperasian di Indonesia. Dalam agenda audiensi terbarunya dengan Fraksi PKS di DPR RI, Forkopi menekankan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian guna menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Poin-poin krusial yang diusulkan adalah sebagai berikut :

1. Pembaruan Definisi Koperasi dan Status Badan Hukumnya

Forkopi mengusulkan perubahan definisi koperasi agar lebih komprehensif. Koperasi bukan hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi wadah usaha bersama yang bersifat sukarela dan otonom, berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Selain itu, mereka juga mendorong pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap koperasi sebagai subjek hukum yang sah dan mandiri dalam menjalankan usaha.

2. Perluasan Makna Usaha Simpan Pinjam

Forkopi mengajukan perluasan definisi usaha simpan pinjam agar sesuai dengan semangat TAP MPR No. 16/1998 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Usulan ini bertujuan agar koperasi, termasuk yang digerakkan oleh pelajar dan mahasiswa, tidak terhambat berkembang oleh batasan definisi yang terlalu sempit.

3. Penegasan Peran Koperasi dalam Ekonomi Nasional

Forkopi menolak pemahaman koperasi sekadar sebagai bentuk demokrasi ekonomi tanpa batas. Mereka menegaskan bahwa koperasi harus menjadi wujud nyata dari usaha bersama, berbasis kekeluargaan dan gotong royong, sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.

4. Pembentukan Lembaga Pengawasan dan Penjamin Simpanan

Forkopi mendorong pendirian dua lembaga penting:

  • Lembaga Pengawasan Usaha Simpan Pinjam yang melibatkan unsur pemerintah dan gerakan koperasi.

  • Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang dibiayai oleh iuran anggota dan dukungan APBN.

5. Penghapusan Batasan Masa Jabatan Pengurus

Dalam hal kepengurusan, Forkopi menilai kepercayaan anggota jauh lebih penting daripada pembatasan masa jabatan. Pengurus yang dianggap mampu dan dipercaya seharusnya bisa tetap menjabat.

6. Hak Milik Tanah bagi Koperasi

Forkopi mengusulkan agar semua jenis koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah, bukan hanya koperasi pertanian. Hal ini merujuk pada yurisprudensi yang sudah diberlakukan terhadap organisasi keagamaan.

7. Revisi Ketentuan Sanksi Pidana

Akhirnya, Forkopi menyoroti pentingnya pembatasan sanksi pidana hanya untuk pelanggaran yang merugikan koperasi. Tujuannya adalah untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus atau pengawas yang bekerja dengan itikad baik.

Melalui tujuh poin penting ini, Forkopi berharap revisi UU Perkoperasian benar-benar berpihak pada gerakan koperasi rakyat dan mampu mendorong koperasi menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi Indonesia yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *