www.bmtpas.com Saling ridha dalam jual beli, yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut ‘antaradhin minkum, adalah salah satu prinsip utama yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi. Makna dari saling ridha adalah kesepakatan penuh dan sukarela antara kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, tanpa ada unsur paksaan, penipuan, atau ketidakjelasan. Dengan kata lain, kedua pihak merasa puas dan tidak merasa dirugikan. Batasannya adalah ketika penjual merasa bahwa harga yang dia berikan sesuai dengan nilai barang, dan pembeli merasa bahwa harga yang dibayar sepadan dengan barang yang diterima. Memakan harta dengan cara yang batil, seperti penipuan atau riba, dilarang keras. Sebaliknya, Al-Qur’an mendorong perniagaan yang sah, jujur, dan berdasarkan saling ridha. Prinsip ini adalah fondasi utama dalam menjalankan setiap transaksi agar adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Untuk menjaga saling ridha, penjual harus jujur mengenai kondisi barang, dan pembeli harus paham serta tidak dalam keadaan terpaksa untuk membeli. Hal ini ditekankan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa menipu, maka dia bukan dari golongan kami.” Ini menunjukkan bahwa ketidakjujuran dalam jual beli menghilangkan unsur saling ridha.
Manfaat Jual Beli dengan Saling Ridha
- Keberkahan Harta
Transaksi yang didasari keikhlasan dan saling ridha akan mendatangkan keberkahan pada harta yang diperoleh, baik bagi penjual maupun pembeli. - Terhindar dari Konflik
Saling ridha mencegah terjadinya perselisihan atau konflik di kemudian hari, karena kedua pihak sudah setuju dari awal. - Memperkuat Kepercayaan
Jual beli yang dilakukan dengan transparansi meningkatkan rasa saling percaya antara penjual dan pembeli, yang penting dalam membangun hubungan bisnis jangka panjang. - Menjaga Integritas
Jual beli dengan saling ridha mencerminkan integritas yang tinggi dari kedua pihak, menjaga nama baik dan reputasi di mata orang lain. - Pahala dari Allah SWT
Menjalankan jual beli sesuai dengan prinsip Islam, termasuk saling ridha, adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang berpotensi mendatangkan pahala. - Menghindari Riba
Dengan kejelasan dalam transaksi, jual beli dengan saling ridha mencegah terjadinya riba atau keuntungan yang tidak sah.
Syarat Sah Jual Beli dalam Fiqh Islami
Beberapa syarat sahnya jual beli menurut fiqh adalah:
- Kedua pihak berakal dan baligh
Transaksi hanya sah jika dilakukan oleh orang yang berakal dan dewasa. - Barang dan harga diketahui dengan jelas
Tidak boleh ada ketidakpastian (gharar) dalam hal barang yang dijual dan harga yang dibayarkan. - Saling ridha
Sebagaimana dijelaskan, kesepakatan tanpa paksaan atau tipu daya adalah syarat utama. - Barang halal
Barang yang diperjualbelikan harus halal dan tidak dilarang dalam Islam.
Dengan memahami prinsip dan syarat-syarat ini, diharapkan transaksi jual beli dapat dilakukan secara adil dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.